Salin Artikel

Polres Metro Jakut Tindak 20 Orang yang Berkerumun

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pada Sabtu (4/4/2020) dan Minggu (5/4/2020), pihaknya melakukan patroli untuk menghimbau, membubarkan, serta menindak warga yang masih berkerumun di berbagai tempat.

Dari kegiatan patroli tersebut, setidaknya ada 20 orang yang diamankan karena tidak mengindahkan himbauan pemerintah dan polisi.

Tempat pertama yang jadi sasaran penindakan adalah tempat fitness di wilayah Jakarta Utara.

"Kami dapatkan informasi bahwa ada tempat gym, atau tempat fitnes yang masih membuka. Padahal kita tahu bahwa tempat fitnes atau gym ini bukan tempat disarankan untuk dibuka karena tidak hubungannya dengan kebutuhan pokok kita," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (6/4/2020).

Budhi mengatakan, sebanyak enam orang termasuk pemilik lantas dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses.

Kemudian, polisi merazia anak-anak muda yang masih nongkrong di pinggir jalan sambil mengonsumsi minuman keras.

"Kami ingatkan, kami tegur, maka kami juga menetapkan delapan orang yang meminum minuman keras tidak mengindahkan physical maupun social distancing dan tidak mengindahkan ndang undang kekarantinaan kesehatan maka kami tetapkan mereka sebagai tersangka," ucap Budhi.

"Ini tentunya sangat memprihatinkan kita, karena situasi sekarang ini kita menghadapi wabah pandemi covid-19. Tapi sebagian anak muda ini tanpa memperhatikan keselamatan, keamanan dirinya maupun orang lain," sambung dia.

Titik terakhir yang menjadi sasaran razia Polres Metro Jakarta Utara ialah hotel di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Di dalam hotel tersebut, terdapat kafe yang masih beroperasi dan menjual minuman keras meskipun sudah dihimbau pemerintah untuk menutup kawasan.

"Di tempat tersebut, ada enam orang termasuk pemilik kafe yang menyediakan minuman keras dan mereka tetap membuka hiburannya. Padahal kita tahu bahwa sebagaimana instruksi dari Gubernur DKI Jakarta selama wabah pandemi Covid-19 ini," ucap Budhi.

Sebanyak 20 orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6Ttahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Berdasarkan data pemerintah pusat, sebanyak 2.273 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 198 orang di antaranya meninggal dan 164 orang sembuh.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/06/13550951/polres-metro-jakut-tindak-20-orang-yang-berkerumun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke