Peningkatan jumlah kendaraan terjadi saat Pemprov DKI masih memberlakukan kebijakan work from home dan pembatasan kegiatan di luar rumah sejak dua pekan lalu.
"Data menunjukkan memang ada kenaikan 10 persen bila dibandingkan dengan hari Senin (30/4/2020) lalu," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2020).
Tak hanya di jalan protokol Ibu Kota, peningkatan jumlah kendaraan bermotor juga tercatat di empat gerbang tol yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta.
"Terjadi kenaikan di 4 gerbang utama baik yang dari arah Bogor, Bekasi, maupun Tangerang menuju Jakarta. Kemudian untuk penurunan terjadi di GT Cengkareng," ungkap Sambodo.
Rinciannya, kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Halim pada Senin kemarin naik 3,6 persen atau 817 kendaraan dibanding Senin pekan lalu.
Sebanyak 22.667 kendaraan melintas di GT Halim pada Senin kemarin, sementara sebanyak 21.850 kendaraan melintas Senin pekan lalu.
Kemudian, kendaraan yang melintas di GT Cililitan sebanyak 25.246 pada Senin kemarin. Jumlah itu baik sebesar 8 persen atau 2.108 kendaraan dibanding pekan lalu.
Volume kendaraan yang melintas di GT Tomang naik 9 persen atau 1.172 kendaraan dibanding pekan lalu.
Sebanyak 13.892 kendaraan melintas di GT Tomang pada Senin kemarin, sedangkan sebanyak 12.720 kendaraan melintas pada Senin pekan lalu.
Selanjutnya, volume kendaraan di GT Kapuk naik 3 persen dari 12.596 kendaraan yang melintas pada Senin pekan lalu menjadi 12.977 kendaraan melintas pada Senin kemarin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memperpanjang imbauan pelaksanaan kerja dari rumah hingga 19 April 2020, terkait adanya wabah virus corona ( COVID-19).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, imbauan disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah.
Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi ini mengatur perpanjangan imbauan masa bekerja dari rumah untuk beberapa perusahaan di seluruh DKI Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan wabah COVID-19.
Dia mengimbau, semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerjanya dari rumah, kecuali pada tujuh bidang perusahaan.
Tujuh bidang perusahaan yang dimaksud, yakni bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat.
Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak 3 April 2020 hingga 19 April 2020.
Andri mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilaksanakan di perusahaannya, dapat melapor melalui alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/11052841/kendaraan-yang-melintas-di-jakarta-naik-10-persen-pada-senin-kemarin