TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan belum mengajukan soal rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, saat ini Pemkot Tangsel sedang melakukan kajian secara mendalam mengani penerapan PSBB nantinya.
Untuk membahas itu, Pemkot Tangsel membentuk tim kecil yang diketuai oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Ini untuk mendalami kajian-kajian yang disampaikan oleh OPD terkait, untuk mengukur sejauh mana PSBB di Tangsel," kata Benyamin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/3/2020).
Menurut Benyamin, Pemkot Tangsel tak ingin salah langkah dalam memberlakukan PSBB.
Pasalnya, kata Benyamin, banyak yang harus dipertimbangkan mengenai penerapan PSBB.
"Masih menghitung banyak faktor. Jadi sekarang masih dalam penghitungan. Peliburan sekolah, tempat kerja, pembatas kegiatan sosial, keagamaan, kebudayaan dan lainnya," kata dia.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
Keenam poin tersebut yakni mengenai peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, dan kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/13203441/belum-ajukan-psbb-ke-kemenkes-pemkot-tangsel-masih-kaji-mendalam