TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Pamulang Tangerang Selatan menangkap LDR (19) dan FA (19), dua pelaku begal ponsel milik Ikhsan (21) yang dilakukan di Jalan Siliwangi, Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (7/3/2020) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto menjelaskan, peristiwa pembegalan ponsel tersebut terjadi saat korban yang bekerja sebagai ojek online sedang menunggu orderan di restoran siap saji di lokasi kejadian.
Saat itu, tiba-tiba kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor dengan membawa katana.
"Saat itu kedua tersangka langsung menodongkan (pedang) samurai sambil meminta ponsel korban. Tersangka juga mengancam akan membacok jika tidak menyerahkan, " kata Totok saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Namun, pada saat itu korban melawan kedua pelaku sambil berteriak hingga mengundang teman-teman seprofesinya yang datang.
"Belum berhasil mengambil kedua tersangka melarikan diri karena temen korban banyak yang datang," kata Totok.
Saat melarikan diri, dompet salah satu dari kedua pelaku terjatuh di lokasi yang kemudian diserahkan rekan korban ke Polisi dengan harapan sebagai petunjuk saat proses penyelidikan.
Saat itu polisi langsung menuju ke alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kepemilikan (STNK) dari dompet pelaku yang terjatuh.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan ke alamat kawasan Bojong Sari, Depok. Ada motor tersangka LDR yang digunakan tetapi tidak ada tersangka," katanya.
Berdasarkan pengakuan keluarga, pelaku LDR kerap bermain di rumah teman yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Saat itu tersangka berhasil diamankan dan memberitau rumah pelaku FA. Saat ini sudah kita amankan di Polsek Pamulang," ucap Totok.
Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam.
Sementara kedua pelaku dikenalan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/16484351/dompetnya-terjatuh-saat-beraksi-dua-begal-ditangkap-polisi