Ketentuan yang dimuat dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/172/Huk/Disperdagin menyasar berbagai toko swalayan, termasuk supermarket dan minimarket.
"Jam operasional bagi pedagang eceran dan minimarket yakni pukul 08.00-20.00 WIB," tulis Idris dalam surat edaran tersebut, Selasa (7/4/2020).
"Jam operasional bagi pengusaha ritel, pedagang grosir, pemilik/pengelola hypermaket, supermarket, minimarket, dan toko swalayan yakni pukul 11.00-21.00 WIB," tambah dia.
Di samping mengatur jam operasional, Idris juga mewajibkan toko swalayan melakukan protokol pencegahan penularan Covid-19, mulai dari penyediaan sarana cuci tangan hingga tirai antara kasir dan pelanggan.
Selain itu, ia juga meminta toko swalayan menyediakan layanan belanja daring serta membatasi waktu berbelanja di dalam toko swalayan maksimal 1 jam per orang.
Sebagai informasi, per Selasa (7/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 71 kasus positif Covid-19, dengan 10 orang sembuh, dan 8 orang meninggal dunia.
Selain itu, sebanyak 28 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect sejak 18 Maret. Para pasien PDP ini meninggal dunia sebelum hasil laboratoriumnya keluar.
Sementara itu, kini masih ada 500 pasien yang masih diawasi dan 1.948 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.
Pemerintah terus menggaungkan instruksi agar warga tetap bertahan di dalam rumah selama pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penularan, kecuali terpaksa keluar rumah untuk kebutuhan mendesak.
Warga diminta menjauhi diri dari kerumunan yang dapat mempermudah penularan Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/20190371/batasi-aktivitas-warga-pemkot-depok-batasi-jam-operasional-toko-swalayan