JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan hukum yang bisa mengikat warga untuk menaati penerapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Diketahui, PSBB di wilayah Jakarta mulai diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang selama diperlukan.
Anies menyampaikan aturan hukum terkait penegakan PSBB itu rencananya diterbitkan besok.
Dia pun tak menjelaskan secara rinci perihal sanksi dan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan hukum tersebut.
"Akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi, kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan untuk semua bahwa ketaatan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Selasa (6/4/2020).
Anies menjelaskan, saat ini, Polri bersama TNI telah melakukan patroli guna membubarkan masyarakat yang nekat berkerumun lebih dari 5 orang di kawasan Jakarta.
"Pada saat PSBB ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diizinkan dan kami akan mengambil tindakan tegas," ungkap Anies.
Polisi bersama TNI akan membubarkan masyarakat yang masih nekat berkerumun karena kegiatan ini dapat menjadi perantara penyebaran virus corona.
"Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI, polisi, dan TNI akan melakukan semua langkah dengan tegas, tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan menbiakan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan," ungkap Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/22094541/pemprov-dki-siapkan-aturan-mengikat-bagi-warga-yang-langgar-psbb
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan