Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama Pemprov DKI akan membatasi kegiatan yang dapat mengundang berkumpulnya orang.
Tak terkecuali soal pernikahan yang harus dilakukan di kantor urusan agama (KUA) tanpa adanya gelar resepsi.
"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies di Balai Kota, Selasa (7/3/2020).
Selain soal resepsi pernikahan, Anies juga membatasi kegiatan sosial budaya dan acara khitan yang tidak diperkenankan menggelar pesta keramian.
"Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan, tapi perayaannya yang ditiadakan," kata dia.
Anies menjelaskan, pembatas sebelumnya telah diberlakukan untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19 di DKI Jakarta dalam tiga minggu terakhir.
Di antara pembatasan tersebut seperti karyawan yang harus bekerja dari rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar hingga soal transportasi.
"Jadi bagi masyarakat Jakarta yang nanti akan kita lakukan mulai tanggal 10 utamanya adalah komponen penegakan, karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/22240301/pelaksanaan-psbb-di-jakarta-menikah-harus-di-kua-resepsi-ditiadakan