JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan operasional kendaraan pribadi tak dilarang meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di Jakarta.
Pembatasan hanya berlaku bagi transportasi umum dengan mengurangi jumlah penumpang dan jam operasi.
"Kendaraan pribadi tidak ada larangan. Yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Untuk jam operasional kendaraan umum akan diberlakukan mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 WIB.
"Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Juga jam operasinya, menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," jelasnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, kapasitas jumlah penumpang dalam kendaraan umum diturunkan hingga 50 persen.
"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. jadi kita tidak mengizinkan penuh tapi cukup 50 persen. Jadi dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," terang Anies.
Diketahui, PSBB bakal mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020) nanti.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/22482161/psbb-di-jakarta-kendaraan-pribadi-tak-dilarang-jumlah-penumpang-kendaraan