Salin Artikel

5 Pertimbangan yang Sedang Dikaji Pemkot Bekasi Sebelum Ajukan PSBB

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menerbitkan aturan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya menekan laju kasus Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 atau SARS-CoV-2 di Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum mengajukan PSBB ke Kemenkes.

Adapun dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 di Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Meski berniat menyusul DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB, Pemkot Bekasi masih mempertimbangkan secara matang seberapa mendesak penerapan PSBB bisa menekan angka Covid-19 di Kota Bekasi.

Menurut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelum menerapkan PSBB, pihak Pemkot telah mengeluarkan kebijakan untuk menekan laju kasus Covid-19.

Karenanya, perlu pertimbangan lebih lanjut terkait seberapa efektifnya penerapan PSBB menekan pandemi Covid-19.

Berikut pertimbangan-pertimbangan yang sedang dikaji Pemkot Bekasi:

Jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah

Jumlah penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bekasi yang terus meningkat menjadi salah satu pertimbangan yang melatarbelakangi pengajuan PSBB.

Berdasarkan data yang dilansir situs web Dinas Kesehatan Kota Bekasi, ada 552 orang yang saat ini bersatus dalam pemantauan (ODP) dan ada 243 pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19.

Lalu, ada 68 pasien positif Covid-19 yang tercatat di Kota Bekasi. Bahkan sudah ada 7 pasien positif yang meninggal dunia dan 37 orang yang sempat jadi pasien terkait Covid-19 meninggal dunia dengan penyakit khusus.

Penerapan isolasi atau karantina kemanusiaan

Selain itu, Pemkot Bekasi pun mempertimbangkan adanya kebijakan isolasi atau karantina kemanusiaan (karantina wilayah terbatas) dalam upaya mengurangi pergerakan masyarakat ke luar rumah.

Bahkan untuk melancarkan kebijakan isolasi kemanusiaan tersebut, Pemkot Bekasi membentuk RW Siaga.

Konsep RW Siaga yaitu RW secara swadaya melakukan karantina wilayah. Dengan demikian, warga RW tersebut tidak bisa sembarangan keluar masuk tanpa seizin pengerus RW atau petugas keamanan di kawasan itu.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa di Kota Bekasi, Kamis (2/4/2020), RW Siaga dibentuk untuk mengerem keluar masuk masyarakat di lingkungan RW.

Rahmat atau Pepen mengemukakan, jika ada masyarakat yang hendak keluar, orang itu perlu izin untuk membuka portal atau pembatas yang dibentuk lingkungannya masing-masing.

“Siaga RW bertujuan agar lebih mudah memantau warga sehingga tidak ada yang keluar bebas ke jalan,” ujar Pepen beberapa waktu lalu.

Menjaga ketat akses keluar masuk di 10 titik

Pemkot Bekasi saat ini memproteksi ketat pergerakan masyarakat yang ke luar masuk Kota Patriot.

Salah satunya dengan memeriksa suhu tubuh masyarakat yang melintas di 10 titik perbatasan Kota Bekasi dengan wilayah lainnya.

Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung mengatakan, ada Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan polisi yang berjaga di 10 titik perbatasan itu.

Jika ada masyarakat yang suhu badannya di atas 38 derajat, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Jika masyarakat yang berdomisili Kota Bekasi dan memiliki suhu tubuh lebih dari batas normal, petugas akan mendokumentasi KTP dan data-data pribadi diserahkan ke puskesmas terdekat,” ujar Enung.

Patrioli malam

Kemudian, yang jadi pertimbangan lain Pemkot Bekasi ajukan PSBB sudah adanya kebijakan patroli malam yang dilakukan pihak Pemkot, kepolisian, dan TNI.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku akan menangkap masyarakat yang masih nekat berkerumun bergerombol di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB saat pandemi Covid-19 atau wabah corona menerpa.

Tri mengatakan, mereka yang ditangkap akan dibawa ke rumah singgah yang tidak jauh dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Paduran selama satu malam.

Rumah singgah ini berkapasitas 200 orang. Penangkapan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mereka mematuhi aturan phyisical distancing (jaga jarak fisik) demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Ya itu yang udah malam masih nongkrong kami bawa ke sana (rumah singgah) selama semalam lalu kita lepas dikembalikan ke rumah. Intinya sebagai efek jera. Kalau berulang, ada tindak pidananya,” kata Tri.

Dampak ekonomi

Pemkot Bekasi juga memikirkan bagaimana dampak ekonomi jikalau nantinya PSBB diterapkan di wilayahnya.

Ia mengaku saat ini Kota Bekasi mengalami penurunan pendapatan hingga 70 persen sejak hotel, mal, dan tempat hiburan ditutup lantaran pandemi Covid-19.

Pepen (sapaan Rahmat) khawatir kemampuan anggarannya tidak cukup untuk memenuhi warga Kota Bekasi kalau nanti diterapkan PSBB.

Apalagi saat ini pihak Pemkot Bekasi tengah mempersiapkan anggaran Rp 4,7 miliar untuk bantuan APD bagi tenaga medis yang menangani Covid-19.

“Dirumuskan (anggaran bagi yang terdampak) sudah, tapi itu besar (anggarannya), belum tahu berapa anggarannya, orang baru dirapatin baru dihitung-hitung. Ini lah di satu sisi kita juga sedang fokus pada pembiayaan alat kesehatan, di satu sisi lain kita harus ini kan dengan dana bantuan sosial,” kata dia.

Jika nanti konsep dan pertimbangannya sudah layak untuk menerapkan PSBB, ia akan mengajukan hal itu ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memprioritaskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, penerapan PSBB di Bodebek harus menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Karena, sebaran virus corona baru atau Covid-19 di Jakarta dipengaruhi pola sosial warga Bodebek.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/07305961/5-pertimbangan-yang-sedang-dikaji-pemkot-bekasi-sebelum-ajukan-psbb

Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke