Salin Artikel

8 Jenis Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi dengan Mengikuti Protap Selama PSBB Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan resmi menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020). PSBB Jakarta akan diterapkan selama 14 hari, atau sampai 23 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kegiatan perkantoran di wilayah Jakarta harus dihentikan selama penerapan PSBB.

"Untuk dunia usaha kami akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Selasa (6/4/2020).

Namun, Anies memberikan dispensasi bagi delapan jenis sektor usaha untuk bisa beroperasional selama PSBB Jakarta.

Delapan sektor itu meliputi kegiatan dunia usaha atau organisasi sosial yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 dan kebutuhan masyarakat.

Berikut delapan sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB Jakarta:

1. Sektor usaha kesehatan contohnya, kegiatan dan perawatan di rumah sakit dan klinik serta industri kesehatan yang memproduksi sabun dan disinfektan.

"Itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti," ujar Anies.

2. Dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman.

3. Sektor energi contohnya air, gas, listrik, dan pompa bensin.

4. Sektor komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun media komunikasi.

5. Sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal.

6. Kegiatan logistik dan distribusi barang.

7. Sektor dunia usaha yang bergerak menyediakan kebutuhan retail bagi masyarakat, termasuk toko klontong.

8. Industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta, contohnya kegiatan organisasi sosial dan NGO yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

"Misalnya lembaga-lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bansos, atau NGO di bidang kesehatan yang terkait dengan penanganan Covid-19," ungkap Anies.

Mengikuti protap penanganan Covid-19

Anies mengimbau, para pelaku usaha yang masih diizinkan beroperasi harus mengikuti prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19 dalam melaksanakan setiap kegiatannya.

Beberapa protap yang harus diterapkan adalah menjaga jarak antar pekerja atau physical distancing, menggunakan masker selama berkegiatan di luar rumah, dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah dijangkau.

“Bagi sektor sektor yang tadi dikecualikan mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19. Jadi, protap itu harus dilakukan,” jelas Anies.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/07404491/8-jenis-sektor-usaha-yang-diizinkan-beroperasi-dengan-mengikuti-protap

Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke