Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, indikator catatan penurunan tersebut adalah restoran-restoran di Jakarta yang meniadakan layanan makanan di tempat.
"Sekarang sudah mulai menurun (warga yang berkerumun). Indikator menurun apa? Restoran sudah enggak menerima lagi namanya orang bertamu datang ke situ," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Penurunan aktivitas warga yang berkerumun juga dipengaruhi kegiatan patroli kepolisian. Patroli itu dilakukan bersama TNI dan jajaran Pemprov DKI selama 24 jam setiap hari.
Polisi pun tetap melaksanakan patroli rutin sekaligus sosialisasi penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang mulai diterapkan Jumat (10/4/2020).
"Selama dua hari ini, kita sambil patroli skala besar. Kita sambil sosialisasikan kepada masyarakat masalah PSBB ini," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kegiatan perkantoran di wilayah Jakarta harus dihentikan selama penerapan PSBB. Namun, Anies memberikan dispensasi bagi delapan jenis sektor usaha untuk bisa beroperasional selama PSBB Jakarta.
Adapun delapan sektor usaha yang masih beroperasi selama PSBB adalah sektor kesehatan dan sektor pangan, makanan dan minuman, serta sektor energi, seperti air, gas, listrik dan pompa bensin.
Selain itu, sektor komunikasi, dan sektor keuangan dan perbankan yang termasuk juga pasar modal juga beroperasi seperti biasa.
Sektor lain yang juga berjalan normal adalah usaha retail yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti warung, dan industri strategis di kawasan Ibu Kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/09432871/polisi-klaim-aktivitas-warga-jakarta-berkerumun-alami-penurunan