JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI akan membatasi jam operasional tranportasi dan jumlah penumpang di dalam setiap kendaraan.
Hal ini menyusul diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
Anies menjelaskan bahwa selama masa PSBB, jumlah penumpang transportasi umum dibatasi hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak diizinkan terisi penuh.
Pembatasan penumpang ini dilakukan agar physical distancing atau menjaga jarak antar orang tetap berjalan.
"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh tapi cukup 50 persen,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
Adapun untuk jam operasionalnya akan berjalan mulai pukul 06.00 WIB dan terbatas sampai 18.00 WIB.
Dalam pelaksanannya, kebijakan ini berlaku untuk semua transporasi umum di Jakarta selama masa PSBB.
“Jam operasinya menjadi jam 06.00 hingga jam 18.00, ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta,” ungkapnya.
Diketahui, PSBB di Jakarta berlaku efektif mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari kedepan dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.
Pelasksanaan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Mengutip peraturan tersebut, dalam pasal 13 tertulis bahwa pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/11233681/psbb-di-jakarta-jumlah-penumpang-di-kendaraan-umum-dikurangi-50-persen