Salin Artikel

PSBB di Jakarta Berlaku, Pemkot Jakpus Siapkan Langkah Penerapan

Diketahui, PSBB di wilayah Jakarta mulai berlaku efektif pada Jumat (10/4/2020).

“Sudah kami siapkan, sudah preparing langkah-langkah antisipasi sesuai dengan arahan dari Pak Gubernur, apa saja yang untuk PSBB ini.” ujar Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Irwandi menjelaskan, jajaran Pemkot bersama TNI, Polri, dan Satpol PP sudah bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan pencegahan Covid-19 di wilayah Jakarta Pusat.

Salah satunya dengan membentuk tim bernama Polisi RW untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah dan mengimbau masyarakat agar menerapkan jarak fisik, mengurangi kegiatan di luar rumah, sampai kewajiban menggunakan masker.

“Ya jadi kami kerjasama tiga pilar ya, itu dari Koramil, Polsek kita akan keliling dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan gitu,” ungkapnya.

Dengan pemberlakukan PSBB di Jakarta, kata Irwandi, Polisi RW tidak lagi sekadar memberikan imbauan kepada masyarakat.

Namun dapat memberikan penindakan seperti pembubaran kerumuman warga.

“Kalau kemarin kan kita imbauan kalau besok di PSBB ada penindakan. Seperti arahan Pak Gubernur kan itu, jadi akan ada penindakan. Jadi kalau ada kumpul-kumpul lebih dari 5 orang kita bubarkan. Nah itu termasuk perannya Polisi RW nanti,” ucap Irwandi.

Irwandi menambahkan, Pemkot Jakarta Pusat sudah memberikan arahan kepada jajaran ditingkat kelurahan hingga RT/RW untuk mensosialiasikan kebijakan yang diatur dalam PSBB di Jakarta.

“Wali Kota sudah menginstruksikan ke seluruh jajaran. Jadi rabu kamis ini sosialisasi, Jumat udah berlaku,” kata Wirandi.

Adapun PSBB di Jakarta akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.

Pelaksanaan PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Setidaknya, ada enam kegiatan yang dibatasi, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

Selain itu, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/13154461/psbb-di-jakarta-berlaku-pemkot-jakpus-siapkan-langkah-penerapan

Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke