Nana menegaskan, polisi tak akan menerapkan penutupan akses masuk dan keluar Jakarta selama penerapan PSBB.
"Perlu kami sampaikan bahwa PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Selama ini terkait pembatasan moda trasnportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Ia menjelaskan, pembatasan moda transportasi mengacu pada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum.
"Misalnya satu bus memuat 40 orang. Nah, saat PSBB hanya boleh (mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," kata Nana.
Pembatasan moda transportasi juga berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi ataupun ojek online. Mobil pribadi hanya boleh mengangkut setengah dari kapasitas mobil, sementara pengendara motor tidak diperbolehkan untuk berboncengan.
"Misalnya Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang) ini cuma 3 (orang saat PSBB). Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan," kata Nana.
Saat ini, aturan pembatasan moda transportasi masih disusun Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBB di Jakarta mulai Jumat lusa selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/14254781/polisi-pembatasan-transportasi-saat-psbb-opsi-terbaik-tak-perlu-tutup