JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan, kembali digelar pada Senin (6/4/2020).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menghadirkan saksi yaitu Rosanti (istri Qumarus Jaman pemilik akun Gocar yang digunakan terdakwa), Guntur (ayah Ari Darmawan), Abdul Rozak (kakek Ari Darmawan), Yulia (sepupu Ari Darmawan), dan Erni (kekasih Ari Darmawan).
Sedangkan Ari Darmawan mengikuti sidang melalui teleconference dari Rutan kelas I Cipinang karena Pandemi Covid-19.
Dalam persidangan, kuasa hukum Ari Darmawan menyebut saksi Abdul Rozak sempat dicecar terkait golok yang diduga milik Ari Darmawan.
Golok itu diduga dipakai Ari untuk merampok penumpangnya 4 September 2019. Abdul Rozak mengaku jika golok tersebut bukanlah milik Ari, melainkan milik dirinya.
“Golok itu saya simpan di atas lemari. Ari tidak pernah meminjam golok tersebut kepada saya. Saat kejadian perkara golok ada di atas lemari saya. Saya menggunakan golok itu setiap hari.” ujar saksi Abdul Rozak dalam keterangan pers yang dibagikan kuasa hukum Ari, Ditho Sitompoel, Rabu (8/4/2020).
Hal tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa Ari Darmawan tidak pernah melakukan perampokan terhadap penumpang dengan golok.
Fakta tersebut sebelumnya sempat diutarakan kuasa hukum Ari Darmawan yang lain, Hotma Sitompoel.
Hotma mengatakan, polisi mengamankan setidaknya dua barang bukti untuk menetapkan Ari sebagai tersangka. Salah satunya barang bukti golok.
Barang bukti golok itulah yang dianggap janggal. Dalam hal ini, ia menyebut polisi terlalu memaksakan keberadaan barang bukti tersebut.
"Ari kan digebukin, lalu ditanya (polisi) siapa yang punya golok? Dia jawab, kakek saya. Kakeknya petani," kata Hotma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
"Setelah golok itu diambil, Ari dipaksa mengaku kalau itu punya dia," tambahnya.
Sementara itu, polisi diketahui datang ke rumah Rozak pada tanggal 7 September 2020 (dua hari setelah Ari Darmawan ditangkap).
Kedatangan polisi untuk mencari golok tersebut. Dengan fakta persidangan ini, Ditho yakin golok tersebut bukan milik Ari Darmawan sehingga terbukti bahwa kliennya tidak pernah melakukan pencurian dan kekerasan.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ari Darmawan mendapat orderan dari Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Dia meminta terdakwa dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi.
Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Bahkan, terdakwa belum sempat sampai ke titik penjemputan dan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.
Kesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan ketika mengantarkan Suhartini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/16443691/kakek-sopir-ari-darmawan-sebut-barang-bukti-golok-yang-disita-polisi