Salin Artikel

Asosiasi Serikat Pekerja Kecam PHK Sepihak Karyawan Ramayana Depok

Manajemen Ramayana Depok dianggap melangkahi prosedur dan nilai kemanusiaan.

Mirah menyoroti langkah PHK yang dinilai tak manusiawi karena ditempuh secara sepihak tanpa terlebih dulu mencapai titik temu dengan serikat pekerja.

"Manajemen Ramayana di Depok pada Senin melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja Ramayana Depok, hanya untuk memberitahukan bahwa Ramayana akan menutup operasional tokonya dan pekerja di-PHK terhitung sejak hari itu juga," jelas Mirah melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

"Hak-hak pekerja juga langsung dihentikan per hari itu juga. Bayangkan saja, dalam satu hari, pekerja di-PHK dan langsung dihentikan hak-haknya pada hari yang sama, tanpa melalui prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku," tambah dia.

Prosedur hukum ketenagakerjaan yang dilangkahi, menurut Mirah, adalah ketentuan dalam Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di sana, termuat ketentuan bahwa dalam hal perundingan tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

"Ramayana tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan PHK massal pada tanggal 6 April 2020. Apa yang dilakukan oleh manajemen Ramayana sangat tidak manusiawi dan tidak berempati," ujar Mirah.

Bertolak dari situasi ini, Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa, Kurniati mengaku akan menggugat keputusan PHK sepihak oleh Ramayana Depok.

"Langkah kita selanjutnya dengan menolak PHK yaitu akan lanjutkan ke jalur dinas. Kalau tidak ada tanggapan, maka dilanjutkan ke PHI," ujar Kurniati kepada wartawan pada Rabu petang.

Sementara itu, dua hari silam, Store Manager Ramayana Depok, Nukmal Amdar membenarkan bahwa operasional Ramayana Depok tutup mulai Senin (6/4/2020), dan pada hari itu pula karyawan diberi informasi soal PHK.

"Proses berjalan, operasional kita sudah resmi sejak hari ini tidak ada lagi kegiatan operasional. Artinya, untuk proses pemanggilan karyawan untuk diberikan haknya semuanya sudah berjalan kita," kata Nukmal ketika dikonfirmasi, Senin (6/4/2020) malam.

Store Manager Ramayana Depok, Nukmal Amdar mengatakan, tak menutup kemungkinan bahwa PHK karyawan bisa saja bersifat temporer.

Dia memberi harapan untuk memanggil kembali karyawan yang diberhentikan.

"Kami lihat kondisi sejauh mana. Kalau misalnya bisa normal, bisa bangkit, mungkin bisa jadi pertimbangan untuk kami akan panggil kembali," kata dia ketika dihubungi pada Senin (6/4/2020) malam.

Nukmal menjelaskan, keputusan PHK ini ditempuh manajemen pusat Ramayana karena arus kas perusahaan terganggu. Hal ini tidak terlepas dari merosotnya angka penjualan.

Sementara penggajian para karyawannya tergantung pada performa penjualan.

"Ini dampak dari corona, karena bisnis kami memang dari sales untuk penggajian karyawan. Akhirnya mungkin manajemen sudah memikirkan dengan matang karena sudah tidak mampu lagi menutup biaya," kata Nukmal.

"Karena keputusan manajemen, ya harus dijalankan. Proses (PHK) minggu ini. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok," tambah dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/16554111/asosiasi-serikat-pekerja-kecam-phk-sepihak-karyawan-ramayana-depok

Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke