Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Polisi: Penipu yang Bius Teman Kencan di Tamansari Sudah Lakukan Aksinya 80 Kali

JAKARTA, KOMPAS.com - TH (40) alias Hendi Handoko sudah melakukan penipuan dengan modus obat bius kepada 80 orang.

Perempuan berinisial RZ menjadi korban terakhir sebelum akhirnya ditangkap polisi.

"Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku ternyata ini bukan pertama kali dilakukan pelaku hal itu dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital yang ditemukan kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 korban yang pernah ditipu," ucap Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/4/2020) petang.

Ghafur mengatakan TH berhati-hati dalam memilih korbannya. Biasanya dia memilih perempuan yang sudah bercerai atau ditinggal pergi suami.

"Sasarannya adalah wanita yang sudah berkeluarga ataupun janda," kata Ghafur.

TH biasanya mencari korban lewat aplikasi pencarian jodoh. Sesudah berkenalan, TH akan mengajak korban berkencan dan melakukan pembiusan.

Hal itulah yang dilakukan terhadap RZ. Setelah membius korban, TH langsung mengambil barang berharga korban lalu pergi meninggalkannya.

Menurut keterangan polisi, dari aksi jahatnya TH bisa mengumpulkan uang mencapai Rp 80 juta.

"Untuk kerugian dialami korban dari Rp 50.000 hingga Rp 30 juta, jumlah kerugian total sekitar Rp 80 juta," ucap Ghafur.

Kasus terbaru yang dilakukan TH hingga menewaskan seorang perempuan berinisial RZ (44).

Usai berhubungan intim, TH meninggalkan RZ dalam keadaan pingsan di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Selagi tertidur karena pengaruh obat bius, TH mengambil 2 unit HP dan uang tunai Rp 3 juta.

Ketika pengaruh obat bius sudah berkurang, RZ pun bangun. Namun karena keadannya masih lemas, RZ terjatuh dari lantai dua ke lantai satu gedung hotel.

RZ pun dibawa ke RS Husada tetapi nyawanya tak tertolong. RZ dinyatakan meninggal dunia.

Pihak polisi mencari TH dan ditanggal pada Kamis (2/4/2020) lalu.

"Kemudian tanggal 2 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satreksrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kompol Diki telah berhasil melakukan penangkapan orang yang diduga pelaku ya inisal TH namun dia pakai nama palsu Hendi Handoko," ucap Ghafur.

TH dibawa ke Polsek Tamansari. Akibat aksi kejahatannya, TH dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/08/21505291/polisi-penipu-yang-bius-teman-kencan-di-tamansari-sudah-lakukan-aksinya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Tanggal 30 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 30 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Modus Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya, Janji Cairkan Uang Nasabah Koperasi

Modus Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya, Janji Cairkan Uang Nasabah Koperasi

Megapolitan
Video Viral Komplotan Perampok Bersenjata Satroni Minimarket di Kebagusan, tapi Gagal Bobol Brankas

Video Viral Komplotan Perampok Bersenjata Satroni Minimarket di Kebagusan, tapi Gagal Bobol Brankas

Megapolitan
Pembangunan JPO Warung Mangga Tangerang Diprotes karena Halangi Tempat Usaha Warga

Pembangunan JPO Warung Mangga Tangerang Diprotes karena Halangi Tempat Usaha Warga

Megapolitan
Layanan Hapus Tato Gratis Hadir Kembali di Jakarta Selama Ramadhan...

Layanan Hapus Tato Gratis Hadir Kembali di Jakarta Selama Ramadhan...

Megapolitan
Satpol PP DKI Kerap Temukan Pengemis Berkedok Pemulung di Jakarta

Satpol PP DKI Kerap Temukan Pengemis Berkedok Pemulung di Jakarta

Megapolitan
Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

Megapolitan
Saat Satpol PP DKI Rekrut 1.200 “Intel” Selama Ramadhan, Ini Tugas-tugasnya...

Saat Satpol PP DKI Rekrut 1.200 “Intel” Selama Ramadhan, Ini Tugas-tugasnya...

Megapolitan
Penghuni Apartemen di Jaksel Adukan Masalah Uang Iuran ke Ketua DPRD DKI

Penghuni Apartemen di Jaksel Adukan Masalah Uang Iuran ke Ketua DPRD DKI

Megapolitan
Kuasa Hukum AG Harap Penyidik Bisa Pulihkan 'Chat' ke D yang Dihapus Kliennya

Kuasa Hukum AG Harap Penyidik Bisa Pulihkan "Chat" ke D yang Dihapus Kliennya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke