JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 10 April 2020 besok, Polda Metro Jaya memiliki sejumlah catatan yang akan dilaksanakan selama penerapan PSBB.
Polisi telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan TNI guna menjamin kelancaran kegiatan masyarakat selama PSBB di Jakarta. Sehingga, diharapkan penerapan PSBB bisa memutus mata rantai penularan virus corona.
1. Tak ada penutupan jalan
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan moda transportasi selama PSBB mulai 10 hingga 23 April.
Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan keterkaitan antara pembatasan moda transportasi dan penutupan akses masuk dan keluar Jakarta selama PSBB.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, polisi tak akan menerapkan sistem penutupan jalan yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta.
Menurut Nana, pembatasan moda transportasi itu mengacu pada pembatasan jumlah penumpang transportasi umum.
Pembatasan moda transportasi merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat Jakarta, sehingga masyarakat tak perlu resah terkait akses masuk dan keluar Jakarta.
"Selama ini terkait pembatasan moda trasnportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Nana menjelaskan, kapasitas penumpang masing-masing transportasi umum dan kendaraan roda empat akan dibatasi selama penerapan PSSB.
Artinya, jumlah penumpang pada masing-masing kendaraan tak boleh melebihi setengah dari kapasitas kendaraan.
"Misalnya satu bus memuat 40 orang, nah saat PSBB hanya boleh (mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," ungkap Nana.
2. Pengendara motor pribadi dan ojol tak boleh berboncengan
Pembatasan jumlah penumpang juga berlaku bagi pengendara motor pribadi maupun ojek online.
Nana mengatakan, para pengendara motor dilarang berboncengan saat PSBB. Hal ini mengacu penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.
"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," ungkap Nana.
Keputusan ojek online tak boleh berboncengan atau mengangkut penumpang juga mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.
Berbeda dengan kepolisian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa Pemprov DKI masih berkoordinasi pemerintah pusat untuk membahas larangan mengangkut penumpang bagi ojek online. Anies ingin ojek online tetap diizinkan mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta.
Tak hanya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov DKI juga berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi ojek online mengenai prosedur pengoperasian ojek online selama masa PSBB.
Para perusahaan aplikator, kata Anies, diharapkan memiliki mekanisme penyebaran virus corona sehingga sopir ojek online bisa mengangkut penumpang selama PSBB.
"Kami sudah koordinasi dengan para operator. Mereka punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," kata dia.
Saat ini, Pemprov DKI sedang menunggu keputusan final dari pemerintah pusat mengenai izin mengangkut penumpang bagi ojek online. Nantinya, keputusan final itu akan dimasukkan ke dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB di Jakarta.
3. Jerat pidana bagi warga yang berkerumun
Polisi tak segan menindak warga yang menolak membubarkan diri ketika ditemukan tengah berkerumun saat penerapan PSBB.
Pemprov DKI Jakarta telah melarang warga untuk berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik.
Menurut Nana, polisi terlebih dahulu menerapkan upaya persuasif berupa imbauan bagi warga untuk membubarkan diri.
"Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum," ujar Nana.
Nana menjelaskan, penegakan hukum bagi warga yang menolak membubarkan diri hanya bersifat tindak pidana ringan yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga.
Warga yang menolak dibubarkan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 menjelaskan bahwa warga yang menolak membubarkan diri dapat dijerat sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
4. Distribusi sembako dilakukan door to door
Distribusi bantuan sembako yang diberikan Pemprov DKI kepada warga miskin dan rentan miskin mulai Kamis (9/4/2020), akan dilakukan secara door to door atau langsung diberikan ke rumah warga.
Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan warga yang bisa menjadi potensi penularan virus corona. Mekanisme pembagian juga akan melibatkan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Bantuan sembako itu diberikan kepada warga karena kondisi perekonomian warga yang turun akibat pandemi Covid-19. Tak hanya itu, selama wabah Covid-19 banyak pekerja harian yang pendapatannya sangat menurun.
"Nanti Pemprov DKI akan kerja sama dengan Polri dan TNI bagaimana masyarakat ini tidak berkerumun. Kita akan lakukan door to door, dalam hal ini dari anggota Pemda, TNI, dan Polri akan meberikan langsung-langsung ke rumah-rumah," ungkap Nana.
Menurut Nana, apabila bantuan tidak memungkinkan untuk diberikan langsung ke rumah warga, maka polisi tetap menerapkan physical distancing atau saling menjaga jarak bagi warga yang akan mengambil sembako.
"Apabila kalau nanti ada kerumunan, kita akan upayakan tetap menjaga physical distancing, tetap menjaga jarak," ungkap Nana.
5. Kawal distribusi logistik dan kebutuhan masyarakat
Selain mengawal distribusi bantuan sembako, polisi juga memastikan keamanan distribusi logistik dan kebutuhan pokok masyarakat selama PSBB.
Nana mengatakan, polisi akan mengawal distribusi logistik hingga dipasarkan ke masyarakat dan bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah SPBU di wilayah Jakarta.
"Ini sudah kami lakukan (pengawalan distribusi logistik) dan akan kami tingkatkan lagi misalnya bahan logistik tersebut ke gudang ataupun dipasarkan," ungkap Nana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/09/07274031/lima-persiapan-polisi-jelang-pelaksanaan-psbb-di-jakarta