Salin Artikel

Lima Persiapan Polisi Jelang Pelaksanaan PSBB di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 10 April 2020 besok, Polda Metro Jaya memiliki sejumlah catatan yang akan dilaksanakan selama penerapan PSBB.

Polisi telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan TNI guna menjamin kelancaran kegiatan masyarakat selama PSBB di Jakarta. Sehingga, diharapkan penerapan PSBB bisa memutus mata rantai penularan virus corona.

1. Tak ada penutupan jalan

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan moda transportasi selama PSBB mulai 10 hingga 23 April.

Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan keterkaitan antara pembatasan moda transportasi dan penutupan akses masuk dan keluar Jakarta selama PSBB.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, polisi tak akan menerapkan sistem penutupan jalan yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta.

Menurut Nana, pembatasan moda transportasi itu mengacu pada pembatasan jumlah penumpang transportasi umum.

Pembatasan moda transportasi merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat Jakarta, sehingga masyarakat tak perlu resah terkait akses masuk dan keluar Jakarta.

"Selama ini terkait pembatasan moda trasnportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Nana menjelaskan, kapasitas penumpang masing-masing transportasi umum dan kendaraan roda empat akan dibatasi selama penerapan PSSB.

Artinya, jumlah penumpang pada masing-masing kendaraan tak boleh melebihi setengah dari kapasitas kendaraan.

"Misalnya satu bus memuat 40 orang, nah saat PSBB hanya boleh (mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," ungkap Nana.

2. Pengendara motor pribadi dan ojol tak boleh berboncengan

Pembatasan jumlah penumpang juga berlaku bagi pengendara motor pribadi maupun ojek online.

Nana mengatakan, para pengendara motor dilarang berboncengan saat PSBB. Hal ini mengacu penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.

"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," ungkap Nana.

Keputusan ojek online tak boleh berboncengan atau mengangkut penumpang juga mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.

Berbeda dengan kepolisian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa Pemprov DKI masih berkoordinasi pemerintah pusat untuk membahas larangan mengangkut penumpang bagi ojek online. Anies ingin ojek online tetap diizinkan mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta.

Tak hanya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov DKI juga berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi ojek online mengenai prosedur pengoperasian ojek online selama masa PSBB.

Para perusahaan aplikator, kata Anies, diharapkan memiliki mekanisme penyebaran virus corona sehingga sopir ojek online bisa mengangkut penumpang selama PSBB.

"Kami sudah koordinasi dengan para operator. Mereka punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," kata dia.

Saat ini, Pemprov DKI sedang menunggu keputusan final dari pemerintah pusat mengenai izin mengangkut penumpang bagi ojek online. Nantinya, keputusan final itu akan dimasukkan ke dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB di Jakarta.

3. Jerat pidana bagi warga yang berkerumun

Polisi tak segan menindak warga yang menolak membubarkan diri ketika ditemukan tengah berkerumun saat penerapan PSBB.

Pemprov DKI Jakarta telah melarang warga untuk berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik.

Menurut Nana, polisi terlebih dahulu menerapkan upaya persuasif berupa imbauan bagi warga untuk membubarkan diri.

"Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum," ujar Nana.

Nana menjelaskan, penegakan hukum bagi warga yang menolak membubarkan diri hanya bersifat tindak pidana ringan yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga.

Warga yang menolak dibubarkan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Sebagaimana diketahui, Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 menjelaskan bahwa warga yang menolak membubarkan diri dapat dijerat sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

4. Distribusi sembako dilakukan door to door

Distribusi bantuan sembako yang diberikan Pemprov DKI kepada warga miskin dan rentan miskin mulai Kamis (9/4/2020), akan dilakukan secara door to door atau langsung diberikan ke rumah warga.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan warga yang bisa menjadi potensi penularan virus corona. Mekanisme pembagian juga akan melibatkan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Bantuan sembako itu diberikan kepada warga karena kondisi perekonomian warga yang turun akibat pandemi Covid-19. Tak hanya itu, selama wabah Covid-19 banyak pekerja harian yang pendapatannya sangat menurun.

"Nanti Pemprov DKI akan kerja sama dengan Polri dan TNI bagaimana masyarakat ini tidak berkerumun. Kita akan lakukan door to door, dalam hal ini dari anggota Pemda, TNI, dan Polri akan meberikan langsung-langsung ke rumah-rumah," ungkap Nana.

Menurut Nana, apabila bantuan tidak memungkinkan untuk diberikan langsung ke rumah warga, maka polisi tetap menerapkan physical distancing atau saling menjaga jarak bagi warga yang akan mengambil sembako.

"Apabila kalau nanti ada kerumunan, kita akan upayakan tetap menjaga physical distancing, tetap menjaga jarak," ungkap Nana.

5. Kawal distribusi logistik dan kebutuhan masyarakat

Selain mengawal distribusi bantuan sembako, polisi juga memastikan keamanan distribusi logistik dan kebutuhan pokok masyarakat selama PSBB.

Nana mengatakan, polisi akan mengawal distribusi logistik hingga dipasarkan ke masyarakat dan bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah SPBU di wilayah Jakarta.

"Ini sudah kami lakukan (pengawalan distribusi logistik) dan akan kami tingkatkan lagi misalnya bahan logistik tersebut ke gudang ataupun dipasarkan," ungkap Nana.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/09/07274031/lima-persiapan-polisi-jelang-pelaksanaan-psbb-di-jakarta

Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke