Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok, selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Menurut Sambodo, jenis angkutan barang yang beroperasi berkaitan dengan pemenuhan logistik dan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
"Semua layanan transportasi baik darat, laut, maupun udara, itu masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Berikut rincian 10 angkutan barang yang beroperasi selama PSBB di Jakarta.
1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
3. Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket
4. Angkutan untuk peredaran uang
5. Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)
6. Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufuktur, dan assembling
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman
9. Angkutan bus jemput karyawan
10. Angkutan kapal penyeberangan
Pemprov DKI masih menyusun peraturan gubernur (pergub) mengenai penerapan PSBB di Jakarta.
Pergub tersebut akan mengatur detail terkait penerapan PSBB.
Gubernur DKI Anies Baswedan berujar, kebijakan mengenai PSBB di Jabodetabek harus sinkron karena kawasan Jabodetabek menjadi satu pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Karena itu, peraturan gubernur (pergub) mengenai penerapan PSBB di Jakarta nantinya akan dibagikan kepada pemda di daerah sekitar Jakarta.
Pemda di Bodetabek yang berencana menerapkan PSBB bisa mengadopsi pergub DKI tersebut.
"Pergub ini nanti kami share kepada semua dan itu menjadi bahan untuk menyusun sesuai dengan tantangan dan kebutuhan di daerahnya masing-masing," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/09/09083201/ini-10-jenis-angkutan-barang-yang-diizinkan-beroperasi-saat-psbb-di