JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin stok pangan bagi warga DKI Jakarta akan tercukupi selama diberlakukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Perlu diketahui, PSBB bakal resmi diterapkan mulai Jumat (10/4/2020) besok.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni meminta agar masyarakat tak mengkhawatirkan persediaan kebutuhan pangan baik yang dimiliki oleh DKI ataupun yang dipasok dari luar daerah.
"Warga Jakarta tidak perlu khawatir. Distribusi pangan dari luar Jakarta dan di dalam wilayah DKI Jakarta dijamin oleh pemerintah dan selama PSBB diberlakukan urusan pangan tidak ada pembatasan dalam proses pengadaan dan distribusinya," ujar Darjamuni saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).
Darjamuni menuturkan, Pemprov DKI juga telah berkoordinasi dengan berbagai distributor untuk memastikan pasokan pangan di Ibu Kota terjamin selama PSBB dilakukan.
"Pemprov melalui BUMD, Bulog, dan para pelaku usaha pangan telah berkolaborasi untuk mendukung kecukupan pangan bagi warga Jakarta," kata dia.
Ia merinci, pasokan beras yang masuk di Jakarta melalui Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dan PT Food Station Djipinang Jaya setiap hari lebih kurang 3.000 ton.
Adapun stok beras saat ini yang ada di Bulog, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan Pasar Induk Beras Cipinang mencapai 254.891 ton.
Selanjutnya, ketersediaan gula pasir mencapai 5.733 ton. Jumlah ini belum terhitung dengan jumlah yang stok para distributor.
"Kalau ditambah dengan stok gula yang ada di distributor maka gula pasir di Jakarta hingga Idul Fitri 2020 dijamin aman," tuturnya.
Kebutuhan daging sapi saat ini tersedia sebanyak 9.808 ton, begitu juga dengan ketersedian kebutuhan pangan lain, seperti minyak goreng, telur, bawang merah, cabai, sayur, dan buah-buah, persediaannya disebut sudah sangat memadai.
Menurut dia, BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya, Perumda Pasar Jaya, dan PD Dharma Jaya sudah mempunyai kontrak tetap dengan para distributor atau petani di luar daerah Jakarta.
"BUMD pangan DKI Jakarta telah melakukan kontrak farming dengan para petani atau gapoktan dari berbagai daerah produsen pangan," tambah Darjamuni.
Diketahui, penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/09/10374991/psbb-diterapkan-besok-pemprov-dki-jamin-stok-pangan-tercukupi