Pemprov DKI Jakarta bakal mengalokasikan anggaran senilai Rp 3,302 Triliun untuk penanganan Covid-19.
Menurut Pras, untuk realokasi anggaran seharusnya tetap ada pemberitahuan dari Pemprov DKI ke DPRD.
"Saya enggak tahu. karena belum ada komunikasi sama sekali. Kalau belum dikomunikasikan bagaimana saya mau menyetujui anggaran-anggaran apa yang mau direalokasi," ucap Pras saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Meski demikian, Ia tak berkeberatan jika anggaran terutama untuk bantuan segera diberikan kepada masyarakat. Terutama bagi warga miskin dan rentan miskin.
Apalagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera diterapkan di Jakarta pada Jumat (10/4/2020).
"Intinya gini, anggaran bantuan itu harus cepat diberikan kepada warga yang membutuhkan. Karena banyak sekali ini yang terdampak," jelasnya.
Ia menambahkan, agar anggaran bagi warga tepat sasaran, pengawasannya harus melibatkan banyak perangkat wilayah.
"Kan banyak perangkat wilayah yang digaji APBD, berdayakan itu supaya jalan pengawasannya. Ada RT, RW, LMK, PKK, FKDM, Lurah, Camat, sampai wali kota turun, supaya jalan ini bantuan, sasarannya tepat," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 3,302 triliun untuk pencegahan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Secara umum banyak dukungannya, jadi Bazis Baznas di Jakarta sekarang menerima banyak bantuan. Kami di DKI kita sudah mengalokasikan pada saat ini yang sudah dialokasikan sampai Mei sebesar Rp 3,032 triliun. Jadi per hari ini ada Rp 1,302 triliun ditambah Rp 2 triliun. Jadi sudah ada Rp 3 triliun yang dialokasikan covid," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (2/4/2020).
Adapun untuk penerapan PSBB di DKI dimulai Jumat besok.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/09/14031471/ketua-dprd-sebut-pemprov-dki-belum-komunikasi-terkait-anggaran-covid-19