Salin Artikel

Pemprov DKI Pakai Jasa Pihak Ketiga untuk Pengolahan Sampah Masker dan APD

Namun, untuk pengolahannya dilakukan oleh pihak ketiga yang menyediakan jasa pengolahan limbah medis dan bahan beracun dan berbahaya (B3).

“Dikumpulin dulu di situ, habis itu kami bawa ke pengelola pengolah sampah B3 atau pengolah sampah medis. Ada penyedia jasanya , dia punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kita bayar ke sana.” ujar Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, ketika dihubungi Kompas.com (9/4/2020).

Yogi menjelaskan, pengolahan sampah tidak dilakukan sendiri oleh petugas persampahan karena pihaknya belum memiliki standar khusus untuk mengolah sampah B3.

Sebab, masker dan APD bekas pakai dari sampah ruam tangga berpotensi masuk kategori infeksius yang dapat menyebarkan penyakit, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Enggak kita olah sendiri, karena kita enggak punya standar yang sama dengan itu. Tidak bisa diperlakukan sembarangan, karena kita anggap itu semua infeksius. Walaupun memang belum tentu,” kata Yogi.

Menurut dia, masker dan APD bekas pakai tersebut akan dipisahkan sampah rumah tangga lain dan ditempatkan ke dalam wadah tertutup yang tersedia sejumlah TPS di Jakarta.

Setelah tekumpul, sampah tersebut akan dia akan diantarkan ke pihak pengolahan sampah medis dan B3.

“Kalau dulu sumbernya itu kan di fasilitas kesehatan, kayak rumah sakit, puskesmas, disitu dia sudah punya SOP-nya, sudah punya penyedia jasa pengolahnya. Nah yang jadi masalah sekarang banyak orang yang pakai masker individual, siapa aja dibuang sembarangan,” ungkapnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/09/17244621/pemprov-dki-pakai-jasa-pihak-ketiga-untuk-pengolahan-sampah-masker-dan

Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke