Namun, untuk pengolahannya dilakukan oleh pihak ketiga yang menyediakan jasa pengolahan limbah medis dan bahan beracun dan berbahaya (B3).
“Dikumpulin dulu di situ, habis itu kami bawa ke pengelola pengolah sampah B3 atau pengolah sampah medis. Ada penyedia jasanya , dia punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kita bayar ke sana.” ujar Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, ketika dihubungi Kompas.com (9/4/2020).
Yogi menjelaskan, pengolahan sampah tidak dilakukan sendiri oleh petugas persampahan karena pihaknya belum memiliki standar khusus untuk mengolah sampah B3.
Sebab, masker dan APD bekas pakai dari sampah ruam tangga berpotensi masuk kategori infeksius yang dapat menyebarkan penyakit, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Enggak kita olah sendiri, karena kita enggak punya standar yang sama dengan itu. Tidak bisa diperlakukan sembarangan, karena kita anggap itu semua infeksius. Walaupun memang belum tentu,” kata Yogi.
Menurut dia, masker dan APD bekas pakai tersebut akan dipisahkan sampah rumah tangga lain dan ditempatkan ke dalam wadah tertutup yang tersedia sejumlah TPS di Jakarta.
Setelah tekumpul, sampah tersebut akan dia akan diantarkan ke pihak pengolahan sampah medis dan B3.
“Kalau dulu sumbernya itu kan di fasilitas kesehatan, kayak rumah sakit, puskesmas, disitu dia sudah punya SOP-nya, sudah punya penyedia jasa pengolahnya. Nah yang jadi masalah sekarang banyak orang yang pakai masker individual, siapa aja dibuang sembarangan,” ungkapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/09/17244621/pemprov-dki-pakai-jasa-pihak-ketiga-untuk-pengolahan-sampah-masker-dan