Pria yang akrab disapa Pepen itu mengatakan, penindakan tersebut sudah berjalan saat ini untuk mencegah penyebaran virus corona di Bekasi.
Nantinya, larangan berkegiatan di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB akan dimasukkan dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi.
Dengan demikian, mereka yang melanggar bisa terancam dikenakan pidana.
“Kalau PSBB ini kan jelas payung hukumnya, ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Kalau isolasi kemanusiaan itu kan ide, gagasan kita, masukkan dari sebuah proses, masukan kita jam 21.00 jangan ada kegiatan lagi, itu sebenarnya sama,” ujar Pepen di Bekasi, Kamis (9/4/2020).
Pepen mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan selama PSBB berlangsung di wilayahnya nanti.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tri Adhianto mengatakan, belakangan ini masyarakat yang hendak berkegiatan di atas pukul 21.00 WIB di Kota Bekasi kerap dibubarkan.
Jika mereka masih tetap belum bubar, Pemerintah Kota Bekasi akan membawa mereka ke rumah singgah yang tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan selama satu malam.
Langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mereka mematuhi aturan phyisical distancing (jaga jarak fisik) demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Ya itu yang udah malam masih jualan, kegiatan, nongkrong kami bawa ke sana (rumah singgah) selama semalam lalu kita lepas dikembalikan ke rumah. Intinya sebagai efek jera. Kalau berulang, ada tindak pidananya,” kata Tri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/09/18110111/di-bekasi-warga-yang-keluar-rumah-di-atas-pukul-2100-akan-dibawa-ke-rumah