JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa seluruh kegiatan keagamaan di rumah ibadah di wilayah DKI Jakarta ditiadakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Terkait dengan pembatasan untuk kegiatan rumah ibadah sama seperti sekarang, di mana kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan di rumah ibadah itu ditiadakan,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Anies pun meminta seluruh masyarakat agar tetap beribadah dan menjalankan kegiataan keagamaan di rumah masing-masing.
“Jadi beribadah di rumah, kegiatan keagamaan di rumah,” tegas Anies.
Diketahui, PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari, mulai jumat (10/4/2020) sampai Kamis (23/4/2020) dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.
Selama penerapan PSBB, Anies mengimbau masyarakat di Jakarta dan tetap berada di rumah dan sebisa mungkin meniadakan kegiatan di luar. Hal tersebut sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
“Tujuan kita bukan untuk mengajak semua orang di rumah, (tetapi) tujuannya menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega, dan membuat penyebaran virus ini bisa kita kendalikan," ucapnya.
Adapun pelaksanaan di Jakarta di atur dalam peraturan Gubernur (Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, dan pendidikan
Anies menegaskan bahwa selama masa pemberlakuaan PSBB seluruh masyarakat di Jakarta diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam pelaksanaan PSBB.
“Selama masa pemberlakuaan PSBB ini seluruh masyarakat seluruh penduduk di Jakarta berkerwajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam pelaksanaan PSBB,” kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/09/23532611/selama-psbb-anies-minta-kegiatan-ibadah-dan-keagamaan-dilakukan-di-rumah