Tiga kegiatan itu, yakni khitan, pernikahan dan layatan jenazah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).
Berikut penjelasannya:
Khitan
Dalam prosesi khitan, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan itu berlangsung dengan tiga syarat selain physical distancing.
Pertama, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kedua, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.
Ketiga, sebagai konsekuensinya, acara perayaan khitan yang mengundang keramaian mesti ditiadakan.
Pernikahan
Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan yang diizinkan tetap berlangsung di tengah PSBB.
Selain kewajiban menjaga jarak fisik antarhadirin, pernikahan diizinkan berlangsung dengan sejumlah syarat lain.
Syaratnya, pernikahan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil.
Pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian punharus ditiadakan.
Pemakaman dan Layatan Jenazah
Untuk butir ini, Pemprov DKI Jakarta mengatur prosesi layatan jenazah yang bukan karena atau dicurigai karena Covid-19.
Prosesi layatan jenazah hanya diperbolehkan dilakukan di rumah duka dan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas saja.
Diketahui, atas seizin pemerintah pusat, Pemprov DKI mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat ini.
Pasal 16 ayat (1) Pergub 33/2020 menyatakan, "selama pemberlakukan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang".
Kemudian, pada ayat (2), dijelaskan bahwa "kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk pula kegigatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya".
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/10/06560501/tiga-kegiatan-ini-diperbolehkan-selama-psbb-di-dki-simak-syaratnya