Salin Artikel

Anies Terbitkan Pergub soal PSBB, Dua Kegiatan Ini Masih Diperbolehkan

JAKARTA,KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditandatangani pada Kamis (9/4/2020).

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terdapat 28 pasal mengenai kebijakan penerapan PSBB yang sudah berlangsung Jumat (10/4/2020).

Dalam peraturan gubernur itu disebutkan bahwa pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilakukan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 13.

Pada pasal tersebut berisi penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima), dan pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara selama PSBB.

Hanya dua kegiatan yang masih diperbolehkan, yakni memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan olahraga.

Berikut penjelasannya:

Pemenuhan kebutuhan kebutuhan pokok

Pemprov DKI melonggarkan kebijakannya bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan pokok di tengah peraturan PSBB.

Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran atau pengiriman.

Barang yang masuk dalam kebutuhan pokok, yakni bahan pangan berupa makanan dan minuman, energi, komunikasi teknologi informasi, keuangan dan logistik.

Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf a, meliputi:

a. Penyediaan barang retail di:

1. pasar rakyat;

2. toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau

3. toko /warung kelontong.

b. jasa binatu (laundry).

Adapun Pasal 14 Ayat 3 huruf a mengatur, dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk pagi pelaku usaha selama pemberlakuan PSBB dapat melakukan secara daring atau layanan antar.

"Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut: a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 3 huruf a.

Selain itu tisak menaikan harga barang,melakukan disinfeksi, pemantauan suhu tubuh seorang yang masuk toko, jaga jarak, dan menjaga kebersihan seperti mencuci tangan.

Kegiatan olahraga mandiri

Selain untuk memenuhi kebutuhan, Pemprov juga mengizinkan kegiatan olahraga secara mandiri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf b, dapat dilakukan oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.

Hanya saja kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan.

Pertama dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok. Kedua dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/10/10341341/anies-terbitkan-pergub-soal-psbb-dua-kegiatan-ini-masih-diperbolehkan

Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke