Salin Artikel

Polisi Janji Kedepankan Cara Persuasif untuk Bubarkan Kerumunan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menggaransi bahwa kerumunan di atas lima orang akan dibubarkan secara persuasif, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta untuk memutus penularan Covid-19.

"Yang kita kedepankan adalah imbauan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada pers pada Jumat (10/4/2020).

"TNI dan Polri sudah masif melakukan patroli skala besar. Mulai dari pagi, siang, sore, dan malam di manapun tempatnya, ada berkumpul minimal lima orang, akan kami bubarkan dengan cara persuasif dan humanis," tambah dia.

Sebelum ditetapkan sebagai PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai pembatasan sosial sejak tiga pekan sebelumnya, namun sifatnya hanya anjuran.

Yusri mengakui, dengan ditetapkannya PSBB di Jakarta, pembatasan aktivitas warga di luar ruang bisa dilakukan secara lebih ketat dengan konsekuensi hukum.

"Dengan diberlakukannya PSBB di Jakarta ini diharapkan ketegasan, pertama, dari aparat kepada pasukannya," ujar dia.

Akan tetapi, Yusri menekankan bahwa pengenaan sanksi jadi opsi terakhir jika upaya preventif berupa sosialisasi untuk tak berkerumun serta upaya persuasif untuk membubarkannya, tak mempan.

"Untuk penegakan hukum, bagi kami opsi terakhir, apalagi (dengan) diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta ini," ujar dia.

"Ada ketentuan hukum, sanksi yang bisa diterapkan kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap PSBB ini, yaitu UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 93, ancaman 10 tahun penjara dan denda 100 juta," Yusri menjelaskan.

"Itu adalah opsi terakhir dari kita yang dikeluarkan," tutup dia.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota sejak Jumat (10/4/2020) dini hari.

Anies mengatakan, status PSBB akan membuat berbagai pembatasan sosial yang telah dilakukan di Jakarta dalam 3 pekan terakhir bisa diterapkan secara lebih ketat.

PSBB diatur melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal menyangkut pembatasan kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, hingga keagamaan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/10/13564841/polisi-janji-kedepankan-cara-persuasif-untuk-bubarkan-kerumunan

Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke