Salin Artikel

Polisi Janji Kedepankan Cara Persuasif untuk Bubarkan Kerumunan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menggaransi bahwa kerumunan di atas lima orang akan dibubarkan secara persuasif, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta untuk memutus penularan Covid-19.

"Yang kita kedepankan adalah imbauan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada pers pada Jumat (10/4/2020).

"TNI dan Polri sudah masif melakukan patroli skala besar. Mulai dari pagi, siang, sore, dan malam di manapun tempatnya, ada berkumpul minimal lima orang, akan kami bubarkan dengan cara persuasif dan humanis," tambah dia.

Sebelum ditetapkan sebagai PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai pembatasan sosial sejak tiga pekan sebelumnya, namun sifatnya hanya anjuran.

Yusri mengakui, dengan ditetapkannya PSBB di Jakarta, pembatasan aktivitas warga di luar ruang bisa dilakukan secara lebih ketat dengan konsekuensi hukum.

"Dengan diberlakukannya PSBB di Jakarta ini diharapkan ketegasan, pertama, dari aparat kepada pasukannya," ujar dia.

Akan tetapi, Yusri menekankan bahwa pengenaan sanksi jadi opsi terakhir jika upaya preventif berupa sosialisasi untuk tak berkerumun serta upaya persuasif untuk membubarkannya, tak mempan.

"Untuk penegakan hukum, bagi kami opsi terakhir, apalagi (dengan) diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta ini," ujar dia.

"Ada ketentuan hukum, sanksi yang bisa diterapkan kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap PSBB ini, yaitu UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 93, ancaman 10 tahun penjara dan denda 100 juta," Yusri menjelaskan.

"Itu adalah opsi terakhir dari kita yang dikeluarkan," tutup dia.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota sejak Jumat (10/4/2020) dini hari.

Anies mengatakan, status PSBB akan membuat berbagai pembatasan sosial yang telah dilakukan di Jakarta dalam 3 pekan terakhir bisa diterapkan secara lebih ketat.

PSBB diatur melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal menyangkut pembatasan kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, hingga keagamaan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/10/13564841/polisi-janji-kedepankan-cara-persuasif-untuk-bubarkan-kerumunan

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ular Sanca Berkembang Biak di Jakarta, Tempat Lembab dan Gelap jadi Favoritnya

Ular Sanca Berkembang Biak di Jakarta, Tempat Lembab dan Gelap jadi Favoritnya

Megapolitan
30.000 Benih Pohon Dibagikan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin, Demi Kurangi Polusi Udara

30.000 Benih Pohon Dibagikan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin, Demi Kurangi Polusi Udara

Megapolitan
Cuaca Cerah, CFD Sudirman-Thamrin Pengunjung Berbondong-bondong Bawa Pulang Benih Pohon

Cuaca Cerah, CFD Sudirman-Thamrin Pengunjung Berbondong-bondong Bawa Pulang Benih Pohon

Megapolitan
Saat Lansia di Depok Remas Alat Kelamin Belasan Bocah, Dalih Bercanda dan Satu Korban Meninggal

Saat Lansia di Depok Remas Alat Kelamin Belasan Bocah, Dalih Bercanda dan Satu Korban Meninggal

Megapolitan
Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terpanggang Datang Sendirian di TKP, Bunuh Diri atau Dibunuh?

Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terpanggang Datang Sendirian di TKP, Bunuh Diri atau Dibunuh?

Megapolitan
Minggu Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Masih Tidak Sehat

Minggu Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Masih Tidak Sehat

Megapolitan
Polisi Periksa 'Food Vlogger' Codeblu Berkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Farida Nurhan

Polisi Periksa "Food Vlogger" Codeblu Berkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Farida Nurhan

Megapolitan
Selidiki Kematian Bocah yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia di Depok, RS Polri: Perlu Toksikologi

Selidiki Kematian Bocah yang Alat Kelaminnya Diremas Lansia di Depok, RS Polri: Perlu Toksikologi

Megapolitan
Heru Budi Bentuk Tim Penyusun Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta

Heru Budi Bentuk Tim Penyusun Usulan RUU Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Fakta Lansia Remas Alat Kelamin Bocah di Depok: Ada Luka di Kemaluan Korban, Pelaku Mengaku Bercanda

Fakta Lansia Remas Alat Kelamin Bocah di Depok: Ada Luka di Kemaluan Korban, Pelaku Mengaku Bercanda

Megapolitan
Perampokan Alfamart Bekasi, Pelaku Rampas Uang Ratusan Juta dari Brankas

Perampokan Alfamart Bekasi, Pelaku Rampas Uang Ratusan Juta dari Brankas

Megapolitan
Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Megapolitan
Perampokan Minimarket di Bekasi, Pelaku Bersenjatakan Celurit dan Pistol

Perampokan Minimarket di Bekasi, Pelaku Bersenjatakan Celurit dan Pistol

Megapolitan
12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio

12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio

Megapolitan
Heru Budi Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Jadi 'Puskesmas Pembantu'

Heru Budi Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Jadi "Puskesmas Pembantu"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke