Salin Artikel

Serba Serbi PSBB di Ibu Kota, Aturan dan Sanksi agar Corona Cepat Mereda

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melakukan berbagai cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin merebak.

Sebagai provinsi dengan jumlah pasien positif Covid-19 terbanyak di Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan berbagai upaya untuk menekannya.

Cara paling terbaru adalah dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.

Agar kebijakan ini bisa mengikat dan memiliki dasar, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Apa sih, PSBB itu?

Warga DKI Jakarta belakangan mulai akrab dengan istilah ini.

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran semakin meluas.

Untuk pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kapan diterapkan di Jakarta?

Ibu kota resmi menerapkan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

PSBB bakal berlaku sampai Kamis 23 April 2020 atau selama 14 hari. Namun bisa diperpajang sesuai kebutuhan.

"Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

Apa saja yang dibatasi ?

Sesuai namanya, ada sejumlah hal yang dibatasi saat pemerintah menerapkan PSBB.

Salah satunya adalah aktivitas belajar mengajar di gedung sekolah yang diberhentikan sementara.

Pemprov DKI kemudian menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Kegiatan ini dikecualikan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Penghentian aktivitas di gedung sekolah tercantum dalam pasal 6 Pergub tersebut.

Tak hanya sekolah yang dibatasi. Tempat kerja juga turut diliburkan yang artinya kerja hanya dilakukan dari rumah.

Karena inti dari PSBB adalah agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, tentu kegiatan keagamaan juga dibatasi.

Kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilakukan di rumah ibadah, dalam pembatasan ini kegiatan tersebut diubah dan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain :

1. Sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi

2. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

3. Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

4. Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.

6. Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.

7. Sektor perhotelan.

8. Sektor konstruksi.

9. Sektor industri strategis.

10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.

Pembatan dan pengecualian sektor usaha disebutkan dalam pasal 9 dan 10 pergub itu.

Apakah warga boleh keluar rumah?

Sebenarnya pemerintah meminta agar mayoritas aktivitas masyarakat dilakukan di rumah seperti yang telah disebutkan di atas.

Warga hanya diperbolehkan keluar rumah jika kondisi yang sangat penting yaitu saat akan membeli kebutuhan pokok atau bekerja di sektor usaha yang mendapat pengecualian.

Namun, jika keluar rumah pun wajib menggunakan masker.

"Semua yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker," kata Anies.

Enggak bisa makan di restoran atau warung, dong?

Warga masih bisa, kok, membeli makanan di restoran atau warung makan karena sektor usaha ini dikecualikan.

Ada tapinya nih, warga hanya boleh membeli untuk dibawa pulang alias tidak diizinkan untuk menyantap makanan di lokasi.

"Tidak diizinkan untuk menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil dibawa atau tidak dine in, takeaway bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus dan dibawa," ujar Anies.

Kalau ingin belanja online apakah boleh?

Karena kebanyakan beraktivitas di rumah, masyarakat bisa memanfaatkan pasar daring atau belanja online lewat aplikasi. Karena hal ini tetap diperbolehkan.

Toko daring pun tetap berjualan seperti biasa tanpa pembatasan kriteria barang dagangan.

Sejumlah aplikasi belanja daring juga mengonfirmasi hal tersebut.

"Blibli bertanggung jawab untuk memastikan bahwa keseluruhan rantai logistik, yang merupakan tulang punggung e-commerce, berjalan lancar dan tanpa henti,” kata Lisa Widodo, Executive Vice President (EVP) of Operations Blibli melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

"Para merchant (pedagang) pun bisa terus memenuhi kebutuhan pelanggan. Sejauh ini tetap bisa memenuhi kebutuhan pelanggan, apa pun itu,” lanjut dia.

Bukalapak juga mengonfirmasi hal serupa. Marketplace tidak termasuk butir yang dibatasi kriteria barang dagangannya oleh Pergub PSBB.

"PSBB kan mengatur pergerakan dan kegiatan orang di luar rumah, tidak mengatur apa yang boleh atau tidak dijual di marketplace," ujar Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono.

Kendati demikian, pengiriman logistik dan distribusi barang di wilayah DKI Jakarta berpotensi mengalami keterlambatan.

Bagaimana dengan dengan ojek online?

Karena hidup di zaman 4.0, masyarakat apalagi ibu kota memang sangat bergantung dengan sesuatu yang serba daring (online) termasuk ojek online atau biasa disebut ojol.

Sayangnya, saat PSBB ini ojol tidak boleh mengangkut penumpang. Ojek online hanya boleh mengangkut barang.

Anies bilang, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang. Namun, kata Anies, pergub DKI Jakarta tidak boleh bertentangan dengan Permenkes.

"Karena belum ada perubahan Permenkes, pergub harus sesuai rujukan," terangnya.

Apakah pelayanan publik tetap beroperasi?

Selama PSBB, pelayanan publik tetap beroperasi namun secara daring.

Karena layanan untuk pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sepenuhnya sudah bersifat daring.

Jika masyarakat ingin mengurus dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) bisa melalui situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau mengunduh aplikasi Alpukat Betawi.

Sementara untuk dokumen seperti Surat Izin Mengemudi yang biasa diurus di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), gerai SIM, hingga SIM keliling untuk sementara waktu ditutup.

Perpanjangan SIM baru bisa dilakukan kembali hingga masa berlaku tanggap darurat selesai.

Kalau warga melanggar aturan selama PSBB, ada sanksinya enggak?

Ada aturan, ada sanksi. Begitu pun dengan penerapan PSBB ini yang diikuti beragam sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang tidak patuh

Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan.

"(Sanksi) sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan," kata Anies.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijelaskan:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Anies juga mengatakan, sanksi pelanggaran juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada Nomor 9 Tahun 2020.

"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana, mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," tutupnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/10/16415651/serba-serbi-psbb-di-ibu-kota-aturan-dan-sanksi-agar-corona-cepat-mereda

Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke