BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menargetkan waktu pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat diterapkan pekan depan.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, pemerintah daerah sudah melakukan sejumlah kajian pendukung untuk melengkapi keperluan administrasi surat pengajuan rekomendasi PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ia menambahkan, aturan PSBB yang akan diterapkan di Kota Bogor hampir mirip dengan di wilayah DKI Jakarta.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala. Dalam satu atau dua hari ini kita akan bahas, kekurangannya kita lengkapi. Kemungkinan minggu depan pelaksanaan PSBB akan dilakukan di Kota Bogor,” ucap Dedie, Jumat (10/4/2020).
Ia menambahkan, dalam aturan PSBB yang akan diterapkan nantinya, ada beberapa pengecualian aktivitas yang masih boleh dilakukan, seperti kegiatan logistik, kesehatan, bahan pokok, energi, konstruksi, komunikasi informatika, dan keuangan.
Sambung Dedie, penerapan PSBB di Kota Bogor akan dievaluasi setiap 14 hari.
"PSBB ini adalah pembatasan yang sangat luas. Artinya tidak boleh ada kumpulan massa yang intensitas tinggi,” kata dia.
Lanjut dia, dalam video conferencenya bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menawarkan agar peraturan PSBB di Jakarta juga dapat diadopsi dan diaplikasikan di kota-kota penyangga.
Anies juga meminta kepada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di sekitar ibu kota untuk mensosialisasikan kepada warganya terkait penerapan PSBB yang sudah dilakukan di wilayah Jakarta.
"Semoga penerapannya mampu menurunkan jumlah penyebaran Covid-19. Kalau memang ternyata jumlahnya menurun, berarti ada efektivitasnya. Kalau memang masih naik, artinya harus diperluas dan diperketat lagi. Yang jelas, jika ada rekomendasi PSBB dari Menkes, untuk Kota Bogor jadi ada dasar hukum dan dasar kebijakan apabila kita menerapkan ini,” pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/10/19160421/penerapan-psbb-kota-bogor-kemungkinan-dilakukan-pekan-depan