JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) mengeluarkan pengendara tidak patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari jalan tol.
Diketahui, salah satu check point yang dijaga polisi saat penerapan PSBB adalah ruas tol.
"Jika melanggar PSBB kita keluarkan di pintu tol terdekat," kata Kanit 2 PJR Polda Metro Jaya Iptu Agus W di Gerbang Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur, sebagaimana dikutip Antara.
Upaya itu diterapkan dalam rangka penerapan PSBB untuk memutus mata rantai wabah Covid-19 yang resmi diterapkan mulai Jumat ini.
Pengawasan terhadap aturan itu dilakukan dengan memantau satu per satu pengendara yang melintas di tol maupun gerbang tol.
Petugas beberapa kali menemukan pengendara yang acuh pada aturan PSBB dan diarahkan keluar tol tanpa dilakukan penilangan.
"Tidak ada penilangan untuk saat ini," kata Agus.
Petugas memberikan pemahaman terkait posisi duduk pengendara maupun penumpang sesuai aturan PSBB.
Bagi mobil sedan berkapasitas empat penumpang, hanya boleh diisi maksimal tiga orang, satu di jok sopir dan dua di belakang.
Kendaraan jenis minibus berkapasitas tujuh penumpang hanya boleh mengangkut maksimal empat orang, satu di jok sopir, dua di tengah dan satu di jok belakang.
"Untuk bus umum maksimal kapasitas 50 persen penumpang," kata Agus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/10/20285331/tak-patuh-aturan-psbb-pengendara-diarahkan-ke-luar-tol-tanpa-ditilang