“Nah data terakhir saat ini adalah updatenya setelah kita melakukan verifikasi kemarin itu ternyata ada hampir 22 titik, tapi mungkin lebih banyak lagi. Belum antara kota Depok dengan kota Bekasi. Antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor dan dengan Kabupaten Bekasi,” ucap Effendi atau Pepen di Bekasi, Sabtu (11/4/2020).
Pepen mengatakan, nantinya di daerah perbatasan tersebut akan dilakukan pemeriksaan jumlah penumpang dalam kendaraan yang akan masuk wilayah Bekasi.
Jika nantinya melanggar aturan PSBB, masyarakat bisa langsung diimbau atau ditindak oleh petugas.
Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan, aturan penerapan PSBB di Bekasi akan sama dengan DKI Jakarta.
Mulai dari pembatasan jumlah penumpang, kapasitas penumpang pada kendaraan roda empat tak boleh melebihi setengah dari kapasitas mobil.
Selain itu, pengendara motor pribadi maupun ojek online juga dilarang berboncengan saat PSBB.
“Sama kaya Jakarta penerapannya, tidak boleh nanti naik motor berboncengan. Harus pakai masker di dalam mobil atau di motor,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/11/21553401/bakal-ada-22-titik-perbatasan-yang-diawasi-saat-psbb-berlaku-di-bekasi