Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, pembubaran tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tadi, jam 10-an lah, pada saat kita lagi patroli sweeping masalah physical distancing," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
Ghufron mengatakan, setelah membubarkan kerumunan, Satpol PP Kota Tangerang juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang melakukan sabung ayam.
Tidak ada yang diamankan karena saat ini Kota Tangerang belum dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Tadi sekadar imbauan," kata dia.
Meski demikian, Ghurfon mengatakan, tempat yang dijadikan sabung ayam akan disterilkan dan akan dijaga oleh aparat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Nanti kita koordinasi dengan jajaran kepolisian untuk sementara TKP kita sterilkan, kita minta kecamatan untuk pantau," kata dia.
Jika masih ada yang nekat melakukan sabung ayam di tempat tersebut, lanjut Ghufron, Satpol PP akan menutup tempat tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/12/15120101/satpol-pp-kota-tangerang-bubarkan-kerumunan-warga-yang-lakukan-sabung