PSBB di Kota Bekasi akan diterapkan serentak dengan empat wilayah lainnya di Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/4/2020) lusa.
“Teknis dan aturan sama-sama (dengan DKI Jakarta),” ucap Pepen di Bekasi, Senin (13/4/2020).
PSBB di Jakarta mulai diberlakukan pada Jumat pekan lalu.
Ia menyampaikan, aturan teknis PSBB Kota Bekasi dibikin sama dengan Jakarta karena klaster penyebaran Covid-19 yang sama.
PSBB diterapkan untuk menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebakan penyakit COvid-19.
Pepen mengatakan, Kota Bekasi akan menghentikan kegiatan perkantoran dan sekolah, membatasi penumpang mobil pribadi hanya empat orang, taksi dan sedan dibatasi hanya untuk tiga orang.
Warga juga wajib menggunakan masker saat berkendara, baik saat menggunakan mobil maupun sepeda motor.
Sepeda motor, baik itu ojek online maupun sepeda motor pribadi hanya diperbolehkan untuk membawa satu orang tanpa ada yang membonceng.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/13/15513221/aturan-teknis-psbb-di-kota-bekasi-akan-sama-seperti-jakarta