Nantinya, data tersebut digunakan sebagai acuan distribusi bantuan sosial.
"Seiring diberlakukanya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Depok, semua warga yang terdampak agar terdata untuk mendapatkan bantuan sosial," kata Roy melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020) malam.
Ia menggarisbawahi, Pemkot Depok bertugas memastikan seluruh warga Depok yang terdampak PSBB di masa pandemi Covid-19 memperoleh bantuan.
Itu berlaku untuk warga yang ber-KTP Depok maupun bukan. Singkatnya, siapa pun yang berdomisili di Depok, harus mendapatkan bantuan sosial.
"Jangan sampai ada warga Depok yang terdampak tidak mendapatkan bantuan sosial. Pemerintah Kota Depok harus benar-benar memastikan warganya yang terdampak terdata dan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,” jelas Roy.
“Pemerintah Kota Depok harus memonitor secara sungguh-sungguh terkait bantuan sosial tersebut," imbuh dia.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris blak-blakan bahwa kemampuan anggran Kota Depok terbatas untuk mendistribusikan bantuan logistik bagi warga yang dipaksa berdiam di rumah akibat pelaksanaan PSBB.
“Kami terus terang, APBD terbatas. Apalagi urusan memeberikan logistik kepada yang terdampak,” ujar Idris dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin pagi.
“Yang kita kembangkan kebersamaan, gotong-royong, subsidi silang, sehingga dari sana mjncul solidaritas masyarakat dengan pemberdayaan Kampung Siaga berbasis RW. Kalau enggak dilakukan, kita akan habis-habisan APBD kita,” tambah dia.
Idris telah meneken Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB yang akan resmi berlaku pada Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.
PSBB diharapkan mampu menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Depok.
Di dalam regulasi yang diterbitkan pada Senin (13/4/2020) itu, termuat ketentuan mengenai kemungkinan penduduk rentan yang terdampak PSBB untuk mengakses bantuan dari Pemkot Depok.
Istilah “penduduk” dijelaskan dalam beleid itu sebagai setiap orang yang berdomisili dan atau berkegiatan di Kota Depok.
“Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB,” tulis Idris.
Bantuan sosial diberikan dalam bentuk uang tunai dan/atau bantuan langsung lainnya. Penetapan penerima bantuan sosial ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota,” imbuh dia.
Hingga berita ini disusun, Keputusan Wali Kota yang dimaksud belum terbit. Itu artinya, Pemkot Depok belum menetapkan daftar penerima bantuan sosial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/07443441/pemkot-depok-didesak-salurkan-bantuan-untuk-semua-warga-yang-terdampak