Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dilaksanakan warga apabila hendak menggelar tiga kegiatan tersebut.
Syarat-syarat itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi nomor 22 tahun 2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi.
Khitanan
Syarat-syarat menggelar khitanan sesuai pasal 17 ayat 2, yakni kegiatan khitanan harus dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.
Keluarga yang hadir dalam kegiatan khitanan itu juga harus menjaga jarak antara pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalan rentang jarak satu meter.
Warga juga tidak boleh acara kegiatan perayaan khitanan yang mengundang keramaian.
Pernikahan
Sesuai pasal 17 ayat 3, syarat-syarat pelaksanaan pernikahan saat PSBB Kota Bekasi, yakni pernikahan harus dilakukan di Kantor Urusan Agama atau kantor catatan sipil dengan dihadiri kalangan yang terbatas.
Warga juga tidak boleh melaksanakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.
Bagi pihak keluarga yang menghadiri acara pernikahan di KUA juga harus menjaga jarak antara pihak yang hadir dalam rentang paling sedikit satu meter.
Pemakaman
Kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang diizinkan selama PSBB Kota Bekasi, yakni kematian yang bukan karena Covid-19.
Proses pemakaman dan melayat jenazah hanya boleh dilakukan di rumah duka dan dihadiri keluarga inti saja dengan menerapkan physical distancing antara orang dalam rentang paling sedikit satu meter.
Adapun PSBB diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kota Bekasi dan empat di Jawa Barat lainnya, yakni Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor akan mulai menerapkan PSBB pada Rabu (15/4/2020) besok.
PSBB dimulai dengan tahap sosialisasi kepada masyarakat pada Senin (13/4/2020) hingga Selasa (14/4/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/11204731/warga-boleh-gelar-khitanan-pernikahan-dan-pemakaman-saat-psbb-kota-bekasi