Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan wabah Covid-19.
“Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam Perwalnya yang diteken Minggu (12/4/2020).
Pepen, sapaan akrabnya, juga meminta pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB.
Ia menyampaikan, fasilitas yang diperbolehkan ada lebih dari lima orang adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau sehari-hari.
Misalnya, Pasar Rakyat, Toko Swalayan (berjenis minimarket, supermarket), toko klontong, dan laundry.
“Tempat kegiatan olahraga secara mandiri (diperbolehkan lebih dari lima orang),” tambah dia.
Pepen berharap warganya taat menerapkan aturan tersebut. Diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
Larangan warga berkerumun lebih dari lima orang pertama kali diterapkan selama PSBB di DKI Jakarta.
Aturan tersebut kemudian diterapkan juga oleh kota-kota di sekitar Jakarta.
Data pada website Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada 13 April 2020, ada 793 orang yang masih dalam pemantauan (ODP).
Lalu ada 310 orang yang masih dalam pengawasan (PDP).
Kemudian, ada 141 orang yang terinfeksi virus corona dan ada 29 orang yang positif sudah sembuh.
Terakhir, ada 15 orang yang meninggal akibat Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/14055191/psbb-bekasi-warga-dilarang-berkerumun-lebih-dari-5-orang