JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sebanyak 3.603 perusahaan di Jakarta telah menjalankan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Rinciannya, 1.262 perusahaan tutup selama PSBB, sementara 2.341 perusahaan mengurangi kegiatan.
Perusahaan yang mengurangi kegiatan adalah perusahaan yang diperbolehkan tetap beroperasi selama PSBB diterapkan.
"Kategori satu, 1.262 perusahaan dengan 177.344 pekerja, menghentikan seluruh kegiatan. Kategori dua, 2.341 perusahaan dengan total 833.837 pekerja, mengurangi sebagian kegiatan," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Andri berujar, tim dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI saat ini terus melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk memastikan aturan PSBB dijalankan.
Sidak dilakukan ke perusahaan-perusahaan besar yang harus tutup maupun yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.
"Untuk perusahaan seperti ini (yang boleh beroperasi), yang kami lihat, dia menjalankan atau tidak protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Andri.
Aturan soal operasional perusahaan selama masa PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Dalam pergub itu, seluruh perkantoran wajib tutup selama masa PSBB Jakarta.
Namun, ada delapan sektor usaha yang dikecualikan atau boleh tetap berjalan seperti biasa, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis.
Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/14534231/psbb-di-jakarta-1262-perusahaan-tutup-2341-lainnya-kurangi-kegiatan