Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka membawa pistol rakitan berjenis revolver lengkap dengan peluru di dalamnya.
Aksi para tersangka terungkap setelah polisi mendapatkan rekaman CCTV ketika tersangka berinisial ABE (30) dan H (26) mencuri sepeda motor di kawasan Pademangan, Jakarta Barat.
"Dua tersangka AB dan H ini akan melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor hasil curian kepada penadah atas nama SN (37) di daerah Merak, maka kami langsung melakukan pengejaran," kata Budhi di kantornya, Selasa.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka H berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas terpaksa menembak kedua kakinya.
Tersangka ABE yang memegang pistol rakitan mencoba memberi perlawanan dengan mengacungkan pistol ke arah petugas.
"Karena tindakan ini dapat membahayakan petugas maupun orang lain, petugas memberikan tindakan tegas yang terukur, yakni dengan melakukan penembakan terhadap tersangka. Pada akhirnya tersangka ABE meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujar Budhi.
Polisi juga turut mengamankan SN yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian tersebut.
Tersangka H dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara tersangka SN dikenakan Pasal 481 KUHP tentang Pendahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/16100641/komplotan-pencuri-sepeda-motor-yang-biasa-beraksi-di-jakbar-dan-jakut