JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap komplotan pencuri sepeda motor yang sudah puluhan kali beraksi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan setidaknya para tersangka itu sudah 32 kali menjalankan aksinya selama dua minggu terakhir.
"Saat ini kita sedang mengalami ataupun menghadapi wabah Covid-19, di mana pemerintah juga melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, dan lain-lain. Tentunya hal ini menjadikan jalanan dan lingkungan di sekitar kita menjadi sepi. Ini yang dimanfaatkan para tersangka," kata Budhi di kantornya, Selasa (14/4/2020).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial ABE (30) dan H (26) selalu membekali diri dengan pistol rakitan berjenis revolver lengkap dengan peluru di dalamnya.
Budhi menambahkan, kedua tersangka sama-sama residivis dari Lapas Tasikmalaya dan Lampung.
"Tersangka H itu keluar tahun 2017 dari Lapas Tasikmalaya dengan pada saat itu menjalani hukuman karena membawa senjata api, kepemilikan senjata api dan dikenakan undang-undang darurat," ujar Budhi.
Sementara tersangka ABE merupakan residivis dari Lapas Lampung karena kasus pencurian sepeda motor.
Adapun aksi para tersangka ini tercium saat salah satu aksi mereka di kawasan Pademangan, Jakarta Utara terekam CCTV warga.
Polisi kemudian menyelidiki identitas tersangka dan mendapati bahwa mereka hendak melakukan transaksi di Pelabuhan Merak, Banten dengan penadah berinisial SN (37).
Saat penangkapan, tersangka H berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor hingga akhirnya petugas melumpuhkan tersangka dengan menembak kedua kakinya.
Sementara tersangka ABE yang memegang pistol rakitan mencoba memberi perlawanan dengan mengacungkan pistol ke arah petugas.
"Kemudian, karena tindakan ini dapat membahayakan petugas maupun orang lain, maka petugas memberikan tindakan tegas yang terukur, yakni dengan melakukan penembakan terhadap tersangka. Pada akhirnya tersangka ABE meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," ucap Budhi.
Polisi juga turut mengamankan SN yang berperan sebagai penadah dari sepeda motor curian tersebut.
Terhadap tersangka H dikenakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara terhadap tersangka SN dikenakan Pasal 481 KUHP Tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/16133611/manfaatkan-lengangnya-jakarta-saat-pandemi-covid-19-pencuri-bersenjata-di