Adapun penerapan PSBB diterapkan mulai Rabu (15/4/2020) besok. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2577-Parbud.Par.
“Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 April sebagai pencegahan penyebaran virus corona penyebab Covid-19," kata Kabag Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Sajekti mengatakan, penutupan tempat hiburan sementara itu diterapkan hingga tanggal 28 April 2020.
Tempat hiburan yang wajib tutup saat penerapan PSBB, yakni Klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, bola sodok (biliard), panti mandi uap/sauna/spa.
Selain itu arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan.
“Ini ditutup hingga tanggal 28 April 2020, bisa diperpanjang penutupannya melihat kondisi pandemi Covid-19,” ucap dia.
Sajekti pun mengimbau pemilik atau manajemen pengelola tempat Hiburan tersebut bisa mentaati aturan tersebut.
Sehingga, diharapkan dengan taatnya masyarakat menerapkan aturan tersebut bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Ini aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid19. Semoga masyarakat mentaatinya,” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/21214731/tempat-hiburan-mulai-dari-tempat-karaoke-hingga-panti-pijat-di-bekasi