JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan Panasonic tetap beroperasi pada saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.
Padahal, produsen elektronik itu seharusnya termasuk kategori perusahaan yang tutup sementara selama PSBB diterapkan.
"Saya (sidak) ke Panasonic, itu kan di luar yang dikecualikan (harus tutup), tetapi faktanya punya izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Andri berujar, izin dari Kemenperin membuatnya tidak bisa memerintahkan perusahaan tersebut untuk tutup sementara selama PSBB.
Panasonic boleh beroperasi asalkan menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
"Kalau tidak (menjalankan protokol pencegahan Covid-19), saya tidak segan-segan untuk mengusulkan perusahaan Anda (Panasonic) untuk dicabut izin yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian," kata dia.
Selain menjalankan protokol pencegahan Covid-19, lanjut Andri, Panasonic juga harus mengurangi aktivitas kerja di perusahaan tersebut.
Pada saat sidak kemarin, Andri menegur pihak Panasonic karena tidak mengurangi aktivitas produksi.
"Panasonic, di (bagian) administrasi dikurangi 50 persen, tapi di produksi enggak kurang, nah kami tegur, sama aja bohong kan. Itu kami berikan teguran keras," ucap Andri.
Selain Panasonic, Andri berujar, perusahaan Yamaha Music di kawasan industri Pulogadung juga tetap beroperasi dengan izin yang sama. Menurut rencana, dia akan melakukan sidak ke Yamaha pada hari ini.
"Saya mau ke Yamaha, itu kan sebenarnya tidak dikecualikan (harus tutup). Informasinya dia sudah mendapat juga izin dari Kementerian Perindustrian. Ini yang agak susah," tutur Andri.
Andri menyatakan, ada sekitar 200 perusahaan besar yang mendapatkan izin dari Kemenperin untuk tetap beroperasi selama PSBB diterapkan.
Rata-rata perusahaan yang diberi izin adalah perusahaan manufaktur besar yang seharusnya tutup saat PSBB.
Andri pun tidak mengerti alasan Kemenperin menerbitkan izin untuk perusahaan-perusahaan tersebut. Sebab, Kemenperin tidak berkoordinasi dengan Pemprov DKI saat menerbitkan izin itu.
Andri meminta Kemenperin mengevaluasi izin perusahaan-perusahaan tersebut.
"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," tutur Andri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/15/09563481/pemprov-dki-panasonic-yamaha-harusnya-tutup-saat-psbb-tapi-punya-izin