Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan pengakuan keluarga, Tio menderita penyakit stroke.
"Motifnya pertama, dia ketergantungan. Kedua, pengakuannya itu untuk hilangkan sakitnya," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Tio mengaku kembali mengonsumsi sabu sejak tahun 2018. Padahal, dia pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2017.
Kala itu, hasil tes urine Tio menunjukkan positif methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu.
Kini, polisi masih memburu tersangka R yang memasok sabu kepada Tio. Artis senior tersebut biasa membeli sabu sebanyak dua kali dalam sebulan.
Yusri mengungkapkan, sebelum ditangkap, Tio sempat membeli sabu seberat satu gram.
"Sementara pemasok sabu masih kita kejar. Dua minggu sebelum ditangkap, dia sempat membeli satu gram sabu yang dipakai sekitar dua minggu dan habis," ungkap Yusri.
Tio yang memiliki nama asli Irwan Susetio itu ditangkap Selasa (14/4/2020) pagi, di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat diamankan di kediamannya, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel, satu bungkus ganja seberat 18 gram, dan alat isap sabu.
Sementara itu, hasil tes urine Tio menunjukkan positif penggunaan methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin atau kandungan narkoba jenis ekstasi.
Kini, polisi telah menetapkan Tio Pakusadewo sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, Tio dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/15/11501751/polisi-tio-pakusadewo-pakai-sabu-untuk-hilangkan-sakit-karena-stroke