Berdasarkan pemantauannya di lapangan hari ini, ditambah dengan hasil pemantauan saat Depok belum berstatus PSBB, ia meminta agar polisi menilang para pengendara yang melanggar ketentuan.
"Saya lihat masyarakat masih banyak yang berkeluyuran. Volume kendaraan, kalau di tol sudah turun 50 persen, mengindikasikan di setiap wilayah, pengurangan oleh PSBB ini bagus, signifikan. Tapi, di beberapa wilayah seperti di Depok belum maksimal," ungkap pria yang akrab disapa Emil itu, Rabu siang.
"Salah satu caranya adalah PSBB ini memberikan izin kita memberikan sanksi (kepada pengendara)," imbuh dia.
Emil mengaku telah menyampaikan usulan tersebut kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris agar pengendara yang melanggar ketentuan PSBB di jalan raya dikenakan tilang.
Menurut dia, hal ini akan jauh lebih efektif khususnya pada titik-titik pemeriksaan kendaraan yang tersebar di Depok.
"Diberikan surat tilang, bahwa Anda melanggar peraturan PSBB, sehingga negara mencatat bahwa Anda melanggar, sehingga nanti ada sanksi," kata Emil.
"Saya kira, mungkin besok atau lusa, sanksi berupa surat tilang atau surat peneguran itu bisa segera dilaksanakan," tambah eks Wali Kota Bandung itu.
Sejauh ini, pelanggaran terhadap ketentuan PSBB dalam berkendara tak ditilang.
Aparat gabungan memaksa agar pengendara mematuhi ketentuan PSBB, seperti memberikan masker bagi pengendara yang tidak mengenakan, menurunkan penumpang yang melebihi kapasitas angkutan, dan sejenisnya.
Pengendara juga dapat diminta putar arah alias tak boleh masuk Depok jika berkendara tak sesuai aturan PSBB.
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengakui bahwa memang tidak ada sanksi hukum yang diatur secara spesifik dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Hari pertama masih banyak tantangan, sosialisasi, imbauan dan menyampaikan pada masyarakat bahwa Depok sejak 00.00 tadi sudah ditetapkan PSBB," ujar Azis kepada wartawan, Rabu.
"PSBB tidak ada sanksi hukum khusus. Yang diutamakan di sini adalah, bukan bagaimana kami tegas saja, tapi bagaimana kami bisa mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan kesadaran yang baik karena ini sebenarnya untuk mereka sendiri," ia menjelaskan.
PSBB telah resmi berlaku di Depok mulai hari ini hingga Selasa (28/4/2020), dengan kemungkinan diperpanjang.
PSBB diharapkan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas.
Data terbaru per Selasa (14/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 134 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.
Sebanyak 37 pasien dalam pengawasan (PDP) juga meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.
Tiga orang di antaranya baru dinyatakan positif Covid-19 setelah beberapa hari sebelumnya dimakamkan.
Sementara itu, kini masih ada 579 pasien yang masih diawasi dan 2.102 orang yang tengah dipantau terkait kemungkinan terjangkit Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/15/15063231/ridwan-kamil-minta-polisi-tilang-pelanggar-aturan-psbb-depok