Salin Artikel

Sudinkertrans Jaksel Cek Laporan Adanya Perusahaan yang Beroperasi Selama PSBB

Petugas kemudian mengecek benar tidaknya laporan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sudrajat.

Sudrajat memberi contoh, pihaknya memeriksa perusahaan yang berlokasi di bilangan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2020) pagi.

"Saya belum dapat info lebih lanjut itu perusahaan di bidang apa. Itu dia masih tidak mematuhi WFH dan tidak menjalankan PSBB. Maka tim kita tadi pagi kita luncurkan kesana dengan Satpol PP," kata Sudrajat saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Jika terbukti melanggar, maka perusahaan tersebut akan diberi peringatan terlebih dulu. Jika kembali tidak mematuhi aturan PSBB, maka akan ditutup sementara.

"Sanksi yang diamanatkan Kasatpol PP itu adalah pertama hari ini ditegur, besok pagi dicek ulang. Kalau masih menjalankan aktivitas dilakukan tindakan penutupan sementara," kata dia.

Ia menambahkan, hasil sebagian pengecekan laporan ternyata perusahaan tersebut termasuk usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Pemerintah membuat pengecualian untuk empat perkantoran dan 10 jenis sektor perusahaan yang bisa beroperasi selama PSBB.

Keempat jenis perkantoran tersebut adalah:

- Kantor instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berada di DKI Jakarta

- Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional

- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sektor dunia usaha

Sementara 10 jenis sektor usaha swasta yang diizinkan beroperasi, yakni:

- Sektor kesehatan
- Sektor pangan, makanan, dan minuman
- Sektor energi
- Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi
- Sektor keuangan
- Sektor logistik
- Sektor konstruksi
- Sektor industri strategis
- Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu
- Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin usaha dari perusahaan yang terus melanggar.

 Ia mengatakan, pencabutan izin usaha itu akan diawali dari evaluasi yang dilakukan Pemprov. Anies tak berharap ada perusahaan yang dicabut izin usahanya.

Namun, langkah itu diperlukan demi melindungi warga dari wabah Covid-19.

"Penting sekali untuk disadari PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan. Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," ucap Anies.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/16/15375761/sudinkertrans-jaksel-cek-laporan-adanya-perusahaan-yang-beroperasi-selama

Terkini Lainnya

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke