Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020.
Seiring keluarnya Pergub, Pemkot Tangerang Selatan turut mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 tahun 2020 tentang PSBB.
"Pergub sudah, Perwal sudah dan sudah ditandatangani (oleh Wali Kota) Nomor 13 Tahun 2020," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Menurut Benyamin, pembatasan yang tertuang dalam perwal tidak jauh berbeda dengan wilayah lainnya seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat yang lebih awal menerapkan PSBB.
Dalam pelaksanaan PSBB wilayah Tangsel yang akan diterapkan pada Sabtu (18/4/2020), pembatasan dilakukan seperti pembelajaran sekolah, aktivitas bekerja di kantor, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya, dan moda transportasi.
Hanya saja, ada perbedaan mengenai jangka waktu penerapan PSBB di Tangsel yang lebih panjang, yakni 16 hari.
Hal tersebut tertuang dalam poin tiga Keputusan Gubernur Nomor 443/kep.140-huk/2020 tentang pentapan PSBB Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
"Untuk penerapan PSBB di Gubernur mintanya 16 hari. Berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke-14," ucapnya.
Perbedaan lain juga terjadi pada sanksi terhadap masyarakat yang melanggar sepanjang penerapan PSBB.
Menurut Benyamin, masyarakat hanya akan diberikan sanksi administrasi seperti yang sudah tertuang dalam perwal.
"Kalau soal penerapan waktu sama dengan Pergub. Jika sanksi beda ya (dalam perwal). Kita lebih menkankan pada sanksi administrasi yang dituangkan. Itu disebutkan dalam Perwalnya. Dari mulai teguran lisan awalnya, sampai yang terberat itu pencabutan izin (usaha)," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/16/15534591/pergub-dan-perwal-sudah-diterbitkan-ini-perbedaan-penerapan-psbb-di