Salin Artikel

Pergub dan Perwal Sudah Diterbitkan, Ini Perbedaan Penerapan PSBB di Tangsel

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020.

Seiring keluarnya Pergub, Pemkot Tangerang Selatan turut mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 tahun 2020 tentang PSBB.

"Pergub sudah, Perwal sudah dan sudah ditandatangani (oleh Wali Kota) Nomor 13 Tahun 2020," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Menurut Benyamin, pembatasan yang tertuang dalam perwal tidak jauh berbeda dengan wilayah lainnya seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat yang lebih awal menerapkan PSBB.

Dalam pelaksanaan PSBB wilayah Tangsel yang akan diterapkan pada Sabtu (18/4/2020), pembatasan dilakukan seperti pembelajaran sekolah, aktivitas bekerja di kantor, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya, dan moda transportasi.

Hanya saja, ada perbedaan mengenai jangka waktu penerapan PSBB di Tangsel yang lebih panjang, yakni 16 hari.

Hal tersebut tertuang dalam poin tiga Keputusan Gubernur Nomor 443/kep.140-huk/2020 tentang pentapan PSBB Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

"Untuk penerapan PSBB di Gubernur mintanya 16 hari. Berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke-14," ucapnya.

Perbedaan lain juga terjadi pada sanksi terhadap masyarakat yang melanggar sepanjang penerapan PSBB.

Menurut Benyamin, masyarakat hanya akan diberikan sanksi administrasi seperti yang sudah tertuang dalam perwal.

"Kalau soal penerapan waktu sama dengan Pergub. Jika sanksi beda ya (dalam perwal). Kita lebih menkankan pada sanksi administrasi yang dituangkan. Itu disebutkan dalam Perwalnya. Dari mulai teguran lisan awalnya, sampai yang terberat itu pencabutan izin (usaha)," tutupnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/16/15534591/pergub-dan-perwal-sudah-diterbitkan-ini-perbedaan-penerapan-psbb-di

Terkini Lainnya

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke