Perusahaan di luar usaha yang dikecualikan harus menghentikan operasional di tempat usaha. Para pegawainya diminta bekerja dari rumah.
Mulanya, Pemprov DKI bakal memberikan pemberitahuan kepada perusahaan yang kedapatan masih beroperasi.
Namun, jika selanjutnya tetap beroperasi, maka izin usahanya bakal dicabut.
"Mungkin memang sampaikan kita akan tegakan aturan bahkan cabut izin usaha. Tetapi semua bertahap mulai dari pemberitahuan kemudian bila mengulang baru kita tindak," ucap Anies saat melakukan video conference bersama tim pengawas Covid-19 DPR RI, yang disiarkan akun Youtube DPR RI, Kamis (16/4/2020).
Menurut Anies, perusahaan yang tidak dikecualikan harus sadar akan bahaya virus corona (Covid-19).
"Kenapa pada prinsipnya ini bukan penegakkan aturan saja tapi menyebarkan kesadaran bahaya covid," kata dia.
Anies membuka kemungkinan PSBB bakal diperpanjang lebih dari 14 hari. Hal itu berkaca pada kondisi pandemi Covid-19 di Wuhan, China, yang tidak selesai dalam dua pekan.
"Lalu digarisbawahi bahwa pembatasan menurut menkes itu diperlakukan 14 hari. Padahal kenyataannya tidak bisa selesai 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB diperpanjang," lanjutnya.
PSBB di Jakarta berlangsung mulai Jumat (10/4/2020) dan berakhir pada 23 April 2020.
Namun, ada sejumlah sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain :
1. Sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi
2. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman
3. Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin
4. Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi
6. Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa
7. Sektor perhotelan
8. Sektor konstruksi
9. Sektor industri strategis
10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi
Namun, Pemprov DKI menemukan ada banyak perusahaan di luar yang dikecualikan masih beroperasi.
Data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI, ada sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta yang tidak menghentikan operasional karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.
Rata-rata perusahaan yang diberi izin adalah perusahaan manufaktur besar yang seharusnya tutup saat PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Andri Yansyah tidak mengerti alasan Kemenperin menerbitkan izin untuk perusahaan-perusahaan tersebut.
Sebab, Kemenperin tidak berkoordinasi dengan Pemprov DKI saat menerbitkan izin itu.
Andri meminta Kemenperin mengevaluasi izin perusahaan-perusahaan tersebut.
"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," tutur Andri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/16/17362891/anies-ancam-cabut-izin-perusahaan-yang-berulang-kali-langgar-aturan-psbb