JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melarang aksi unjuk rasa para buruh, yang biasa dilakukan dalam memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day, yang jatuh pada 1 Mei 2020.
Pelarangan ini dilakukan karena Indonesia berada dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, beredar informasi adanya salah satu elemen buruh yang akan menggelar aksi May Day di depan Gedung DPR, pada 30 April 2020.
Dikutip dari Wartakotalive, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, pihaknya tidak akan memberi rekomendasi aksi May Day para buruh.
Ia memastikan polisi akan melakukan pembubaran paksa jika para buruh tetap melakukan aksi di tengah wabah virus corona.
Menurut Yusri, pembubaran paksa itu diatur dalam Maklumat Kapolri bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
"Selain Maklumat Kapolri, kami juga mengacu pada aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga akan membubarkan massa buruh yang tetap nekat menggelar aksi May Day," kata Yusri, Jumat (17/04/2020).
Yusri mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari elemen atau massa buruh mana pun yang akan menggelar demo besar pada akhir April nanti di depan Gedung DPR.
Sebelumnya, salah satu elemen buruh, yakni KSPI, menyebutkan akan menggelar aksi di depan Gedung DPR pada 30 April 2020 dalam memperingati May Day.
Ribuan buruh itu menolak pembahasan RUU Cipta Kerja yang tengah dilakukan DPR sebagai tema utama peringatan May Day kali ini. (bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Larang Buruh Gelar Aksi May Day di Tengah Wabah Corona dan Siap Bubarkan Paksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/17/15583341/larang-demo-may-day-di-tengah-pandemi-covid-19-polisi-akan-bubarkan-paksa
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan