PSBB telah diberlakukan di Depok sejak Rabu (15/4/2020) dan akan berlangsung hingga 28 April 2020 dengan kemungkinan diperpanjang.
"Teguran (bagi pengendara) selama 6 hari PSBB ini sudah ada 2.400-an," ujar Sutomo kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Teguran itu sekaligus menjelaskan bahwa polisi tidak mengenakan sanksi bagi para pengendara yang belum mematuhi ketentuan PSBB di jalan raya.
Selain karena tak termuat ketentuan pidana dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 soal PSBB, polisi hanya melayangkan teguran dalam kerangka edukasi dan sosialisasi.
Sutomo menyatakan, langkah tersebut cukup berhasil menekan angka pelanggaran di jalan raya selama 6 hari PSBB berlaku.
"PSBB hari ke-6, masyarakat Depok sangat mematuhi (ketentuan berkendara selama PSBB). Pelanggaran, misalnya, yang tak pakai masker sangat sedikit," kata dia.
"Sementara kami mengimbau, mengajak, yang tidak pakai masker kami kasih, dan ternyata hasilnya sekarang cukup bagus. Tingkat kesadaran meningkat," ujar Sutomo.
PSBB diharapkan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang semakin masif di Depok dan di beberapa wilayah lain di Indonesia.
Data terbaru hingg hari Minggu kemarin, sudah ada 188 pasien positif Covid-19 di Depok sejak kasus pertama diumumkan 2 Maret 2020 silam.
Sebanyak 12 pasien berhasil sembuh, tetapi jumlah kematian lebih banyak dengan 16 warga Depok jadi korban Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/20/12572651/polisi-klaim-pengendara-yang-langgar-ketentuan-psbb-di-depok-menurun