JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya agar para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa upah (unpaid leave) mendapatkan Kartu Prakerja dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, total ada 323.224 pekerja di Jakarta di-PHK dan dirumahkan akibat wabah Covid-19.
Rinciannya, 50.891 pekerja di-PHK dan 272.333 pekerja dirumahkan.
"Saya lagi usaha untuk dapat (Kartu Prakerja) dari Pusat. Insya Allah kami upayakan terus," ujar Andri saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Jika 323.224 pekerja tersebut mendapatkan Kartu Pekerja, kata Andri, bantuan dari Pemprov DKI Jakarta bisa dialihkan untuk kategori warga lainnya yang juga membutuhkan bantuan.
"(Tujuannya) agar bantuan dari pemda bisa dialihkan kepada yang lain sehingga Insya Allah semua yang membutuhkan dapat semua," kata dia.
Andri meminta 323.224 pekerja di-PHK dan dirumahkan yang telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja untuk mendaftar ulang melalui situs web www.prakerja.go.id.
Pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga Kamis mendatang.
Dengan demikian, Pemprov DKI bisa mengupayakan para pekerja tersebut untuk mendapatkan bantuan lewat Kartu Prakerja.
"Sekarang sedang ada pendataan penyempurnaan bagi yang sudah mendaftar (ke Disnaker)," ucap Andri.
Pemerintah pusat menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19.
Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.
"Kami berharap program ini dapat membantu daya beli para pekerja serta pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami penurunan pendapatan dan kehilangan mata pencaharian," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (1/4/2020).
Airlangga mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.
Rinciannya, biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.
Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/20/15101101/pemprov-dki-upayakan-323224-pekerja-yang-di-phk-dan-dirumahkan-dapat