Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelanggaran terbanyak, yakni mereka yang tidak mengenakan masker dan motor berboncengan.
Dari 718 pelanggaran, ada 358 pengemudi yang tidak mengenakan masker. Sementara, ada 154 pengemudi motor yang masih berboncengan.
“Paling banyak yang melanggar itu mereka tidak mengenakan masker sama masih berboncengan,” ujar Ojo saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Ojo mengatakan, 718 pelanggar itu telah diberikan sanksi dengan mengisi surat peringatan tertulis.
Nantinya jika mereka kembali melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan PSBB.
Hal ini sesuai aturan sebagaimana termaktub dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan aturan itu, bagi warga yang tidak mentaati aturan kekarantinaan kesehatan sanksinya ialah hukuman pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.
Ojo mengatakan, 718 pelanggaran tersebut terjadi di 32 titik perbatasan Kota Bekasi.
“Ada 32 titik Check Point di wilayah Bekasi Kota yang berbatasan dengan DKI Jakarta, Bogor, Depok dan Kabupaten Bekasi. Kita sudah rekap selama hari jumlah pelanggar berdasarkan surat teguran tertulis yang kita berikan,” ujar Ojo.
Ojo mengimbau masyarakat untuk mentaati peraturan PSBB yang ada di Kota Bekasi. Harapannya, dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Ikuti imbauan pemerintah untuk stay at home, tunda perjalanan jauh, rajin cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan, motor tidak berboncengan, pakai masker dan jaga pola hidup sehat," tutur Ojo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/20/16023461/5-hari-psbb-di-bekasi-ada-718-pelanggaran-mayoritas-tidak-pakai-masker